DP2KBP3A Ciamis Dampingi Korban Kekerasan Anak dan Perempuan
Tjiamis – DP2KBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Ciamis, menerima belasan pengaduan kasus kekerasan perempuan dan anak.
Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mokhamad Syaiful Bakhri, membenarkan hal itu Rabu (2/11/2022).
Kata dia, selama periode bulan Januari sampai Agustus 2022, pihaknya menerima 17 pengaduan kasus kekerasan perempuan dan juga anak.
Sebagai stakeholder yang membidangi urusan PPA, pihaknya melakukan pendampingan kepada para korban. Mulai dari melakukan pelaporan ke pihak kepolisian, penyidikan hingga persidangan di pengadilan.
Selain itu, pihak Dinas juga menyediakan psikolog dalam rangka menyembuhkan psikologis korban.
“Agar para korban tidak trauma, maka ada psikolog yang khusus mendampingi mereka (korban), biasanya psikolog datang bersama P2TP2A,” ungkapnya.
Lanjut Syaiful, pihak DP2KBP3A Ciamis juga sudah mempunyai layanan terpadu untuk mengurus kasus kekerasan perempuan dan anak, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, regulasi yang mengatur pembentukan layanan terpadu tertera dalam Undang-undang nomor23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Syaiful menambahkan, pihaknya secara rutin melaporkan kasus kekerasan perempuan dan anak melalui layanan terpadu online.
Layanan itu merupakan sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak, lintas kabupaten dan provinsi.
Aplikasi pelayanan online tersebut yakni Simfoni PPA atau Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Aplikasi ini merupakan media pendataan maupun evaluasi pengaduan kasus kekerasan anak dan perempuan. Kita selalui laporkan ke aplikasi itu, agar menjadi laporan yang real time, up to date, akurat dan satu data,” katanya. (Redaksi)