Buntut Rapat Paripurna Dihiasi Asap Rokok, Asbak Hilang di Ruang Kerja DPRD Ciamis?
Tjiamis,- Bagi masyarakat yang berkunjung ke gedung DPRD Ciamis, Jabar, jangan heran jika tidak melihat asbak rokok di ruang-ruang kerja DPRD Ciamis.
Hal itu buntut dari asap rokok yang menghiasi ruang rapat paripurna DPRD Ciamis, saat Paripurna penyempurnaan persetujuan substansi atas Raperda RTRW Ciamis tahun 2023-2024, Senin (6/3/2023) lalu.
Salah satu media online memberitakan, jika anggota DPRD Ciamis melanggar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Akibatnya, saat ini di ruang kerja DPRD baik Fraksi, Komisi, Aula dan juga ruang kantor lainnya tidak boleh ada yang merokok.
Adapun pihak DPRD Ciamis, sudah menyediakan area khusus merokok (smoking area) di lantai 2 gedung DPRD.
“Ya sekarang tidak boleh merokok di ruangan, semua asbak rokok dibersihkan dari ruang ruang kerja DPRD,” ungkap salah satu pendamping Fraksi di DPRD Ciamis, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Hasil Pembahasan DPRD dan Pemda Ciamis, Penyertaan Modal LKM Ditunda
Lanjutnya, kalau mau merokok, DPRD sudah menyiapkan ruang atau area khusus merokok di lantai 2.
“Kalau mau merokok, harus di luar ada area khusus merokok di lantai atas,” katanya.
Sebagai informasi, Kabupaten Ciamis memiliki perda tentang kawasan tanpa rokok, yang disahkan tahun 2021 silam.
Perda nomor 4 itu mengatur, jika rumah sakit, perkantoran, kampus dan taman harus memiliki area khusus merokok. Sehingga tidak sembarangan orang merokok di area umum. (Tim)