Peran Kunci Kepala Madrasah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Pangandaran
Tjiamis,- Dalam upaya memastikan mutu pendidikan yang lebih baik, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Koordinasi Pendidikan Madrasah, Senin(21/08/2023). Acara ini diadakan di MTs YPK Cijulang dan dihadiri oleh berbagai kepala madrasah serta pengawas pendidikan madrasah dari berbagai kecamatan, seperti Cimerak, Cijulang, Parigi, Cigugur, dan Langkaplancar.
Dalam rakor ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, H. Badruzaman, menyoroti peran kunci kepala madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Menurutnya, guru-guru yang kompeten tetapi tanpa arahan dari kepala madrasah akan kesulitan mencapai mutu pendidikan yang diinginkan. Badruzaman juga menegaskan bahwa sinergi antara kepala madrasah dan guru-guru merupakan hal penting dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas.
Pada kesempatan ini, Kakankemenag, yang hadir bersama Kasi Penmad H. Nana Supriatna, menekankan pentingnya kompetensi manajerial bagi kepala madrasah. Kepala madrasah harus memiliki kemampuan dalam mengelola sumber daya, termasuk alokasi dana, guna mencapai tujuan pendidikan yang lebih baik. “Menggerakkan sumber daya agar mutu pendidikan meningkat,” tandas Kakankemenag.
Mutu Madrasah Pangandaran Tergantung Input, Proses dan Output
Tak hanya itu, Kakankemenag juga memaparkan bahwa mutu madrasah tidak terlepas dari tiga aspek utama: input, proses, dan output. Aspek input mencakup siswa-siswi yang masuk melalui PPDB. Oleh karena itu, peran kepala madrasah dalam proses PPDB amat penting untuk meningkatkan mutu dari sisi input. Di samping itu, kepala madrasah juga memiliki peran sentral dalam aspek proses pembelajaran. Kakankemenag menekankan bahwa proses pembelajaran yang menarik dan bermakna akan mencegah kegagalan pendidikan.
Lebih lanjut, Kakankemenag mengungkapkan bahwa mutu madrasah juga terkait dengan jumlah lulusan yang melanjutkan ke jenjang berikutnya. Semakin banyak lulusan yang melanjutkan, semakin tinggi kualitas madrasah tersebut.
Baca Juga : Undian Hadiah Galuh Go Digital Ciamis Ditutup Akhir Agustus
Dalam konteks ini, Peraturan Menteri Agama No 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menjadi acuan penting. Kedua regulasi ini menggarisbawahi pentingnya peran kepala madrasah dalam mencapai standar pendidikan yang lebih tinggi.
Rapat Koordinasi Pendidikan Madrasah ini diharapkan akan mendorong kolaborasi antara kepala madrasah dan guru-guru dalam rangka mengembangkan mutu madrasah di Pangandaran. Dengan sinergi yang kuat antara kedua pihak, diharapkan madrasah di Kabupaten Pangandaran dapat menjadi lembaga pendidikan yang berkualitas dan mampu mempersiapkan lulusan yang unggul dalam jenjang berikutnya. (red)