Berita TerbaruPemerintahan

Sah, Masa Jabatan Kepala Desa di Ciamis Menjadi 8 Tahun

tjiamis.com,- Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna mengukuhkan 249 Kepala Desa (Kades) dan BPD serta memberikan SK Bupati Ciamis terkait penyesuaian masa jabatan menjadi 8 tahun.

Penyesuaian masa jabatan tersebut setelah berlakunya UU no 3 Tahun 2024 terkait masa jabatan kepala desa dan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun.

Penyerahan dan penandatanganan SK tersebut berlangsung di Halaman Pendopo Bupati Ciamis, Kamis (27/6/2024).

Pj. Bupati Ciamis, Engkus Sutisna mengucapkan terima kasih kepada para kepala desa, ketua BPD, dan anggotanya atas kinerja serta pengabdiannya.

“Saya mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan ini. Semoga dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun desa-desa di Ciamis,” ujarnya.

Engkus mengingatkan, menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Pentingnya netralitas aparatur dalam memastikan pesta demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.

“Kita harus netral sebagaimana wasit di permainan sepak bola, yang mana kita harus menjunjung tinggi aturan main tanpa berpihak kesana kemari,” terangnya.

Terakhir, Engkus mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam membangun Kabupaten Ciamis.

“Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tinggi kepada semua pihak. Karena telah berkontribusi dalam membangun Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Ocky/tjiamis.com)

Back to top button