Berita TerbaruPemerintahan

Pembuatan NIB di Ciamis Makin Mudah, Cukup Pakai KTP!

Tjiamis,- Kabar gembira bagi pelaku usaha di Kabupaten Ciamis! Proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini semakin mudah dan praktis. Berbekal KTP saja, Anda sudah bisa mengajukan permohonan NIB secara online.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, Rudi mengatakan, NIB merupakan identitas bagi setiap badan usaha atau pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kata dia, pihak Dinas saat ini memudahkan masyarakat pelaku usaha yang ingin membuat NIB. Cukup membawa KTP ke kantor DPMPTSP atau ke kantor Kecamatan melalui operatornya.

“Saat ini kita sedang menggenjot penerbitan NIB bagi masyarakat. Diharapkan dengan kemudahan ini, masyarakat bisa berbondong-bondong daftar NIB,” ungkap Rudi Senin (2/12/2024) di kantornya.

Diakuinya, pembuatan NIB secara online lebih gampang dan bisa dilakukan sendiri di rumah. Namun di sisi lain, banyak juga masyarakat yang belum paham alur pembuatannya, karena keterbatasan kemampuan (gaptek). Kemudian kesibukan para pelaku usaha melaksanakan aktivitas sehari-hari, sehingga tidak sempat membuat NIB.

“Dengan berbagai persoalan itu, kami DPMPTSP terus melakukan inovasi kemudahan pembuatan NIB. Masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor, tinggal mengirimkan foto KTP ke petugas. Nanti NIB-nya kita buatkan, sesuai jenis usaha yang dijalankan,” jelas Rudi.

Lanjutnya, dengan kemudahan dalam pembuatan NIB, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Ciamis yang terdaftar secara resmi. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan iklim investasi di daerah.

Menurut Rudi, NIB sangat penting dimiliki pelaku usaha. Manfaatnya antara lain

  • Legalitas Usaha: NIB menjadi bukti bahwa usaha Anda sudah terdaftar secara resmi.
  • Akses Permodalan: Dengan NIB, Anda akan lebih mudah mengakses permodalan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Kemudahan dalam Mengurus Perizinan: NIB akan mempermudah Anda dalam mengurus perizinan usaha lainnya.
Back to top button