Berita TerbaruPeristiwa

Polres Ciamis Berhasil Bekuk Seorang Residivis Curanmor

Tjiamis.com,- Polres Ciamis menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan menangkap DS (42), seorang residivis asal Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Pelaku DS sendiri terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Ciamis dalam mengungkap kasus kejahatan, khususnya yang melibatkan residivis.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menjelaskan kronologi penangkapan DS. Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor di sebuah tempat pemancingan di wilayah hukum Polsek Sukadana.

“Tim Reskrim Polsek Sukadana segera berkoordinasi dengan Resmob Sat Reskrim Polres Ciamis untuk menyelidiki laporan tersebut,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, DS, yang ternyata seorang residivis, berhasil anggota tangkap. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menjelaskan, DS tidak hanya beraksi di Sukadana, tetapi juga di wilayah Pamarican dan Cimaragas.

Modus operandi yang pelaku gunakan adalah merusak kunci kendaraan atau menggunakan kunci palsu untuk mencuri sepeda motor yang terparkir.

“Dalam pengungkapan ini, Polres Ciamis mengamankan tiga unit motor sebagai barang bukti. Barang bukti itu yakni Yamaha Mio, KLX, dan satu unit lainnya dari berbagai lokasi kejahatan pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, polisi kenakan DS dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Ciamis akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan, terutama residivis.

“Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menciptakan rasa aman di masyarakat,” pungkasnya. (Tjiamis.com)

Back to top button