Berita TerbaruPemerintahan

Dinkes Ciamis Dorong Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Retail, Hotel, dan Restoran

tjiamis.com,- Dinas Kesehatan Ciamis bersama No Tobacco Community (NoTC) menggelar sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (23/12/2024).

Acara yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk Satpol PP, DKUKMP. Lalu Dinas Pariwisata, PHRI, serta perwakilan retail besar seperti Alfamart dan Indomaret.

Kabid P2P Dinas Kesehatan Ciamis, Edis Herdis, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memperkuat penerapan kawasan bebas rokok demi meningkatkan kesehatan masyarakat.

Kegiatan ini menyoroti sejumlah regulasi penting, seperti Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012.

Lalu, Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Aturan tersebut Peraturan Bupati Ciamis No. 47 Tahun 2023, yang memberikan panduan teknis terkait pelaksanaan KTR,” katanya.

Menurutnya, Kawasan Tanpa Rokok mencakup fasilitas kesehatan, tempat ibadah, area belajar-mengajar, tempat kerja, dan tempat olahraga.

“Lokasi-lokasi ini, kegiatan merokok, menjual, memproduksi, hingga mengiklankan rokok ada larangan keras,” tuturnya.

Penjualan rokok juga ada aturan ketat, termasuk larangan menjual kepada anak di bawah 18 tahun, perempuan hamil, serta memajang produk secara terbuka.

Edis menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelanggaran KTR. Sanksi administratif hingga denda berlaku, mulai dari Rp100.000 untuk individu yang merokok di area terlarang.

“Lalu Rp 5.000.000 bagi pengelola yang tidak memasang tanda larangan merokok. Kebijakan ini harapkan dapat menekan angka pelanggaran sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat,” tegasnya.

Ketua NoTC, Bambang Priyono, mengapresiasi langkah Dinas Kesehatan Ciamis yang melibatkan berbagai pihak dalam sosialisasi ini.

Ia menyatakan bahwa regulasi yang kuat dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan penerapan KTR.

“Kami juga optimis kebijakan ini dapat melindungi generasi muda dari bahaya rokok,” ucapnya.

Melalui kegiatan ini, Dinas Kesehatan Ciamis berharap partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung kebijakan KTR.

Langkah ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat komitmen bersama menuju Kabupaten Ciamis yang lebih sehat dan bebas dari dampak negatif rokok. (Ocky/tjiamis.com)

Back to top button