Baru Dua Bulan Keluar Bui, Tiga Residivis Curanmor Kembali Diringkus Polres Ciamis
Tjiamis,- Satreskrim Polres Ciamis, Jabar, berhasil menciduk tiga tersangka pencurian motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Ciamis.
Tersangka berinisial AW (28) dan MJ (23) diamankan di wilayah Kota Banjar pada 29 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial UU (48).
“Dua tersangka diamankan di wilayah Kota Banjar. Dari situ dikembangkan terungkap ada 20 TKP yang diakui oleh pelaku,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal, didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/2/2024).
Setelah dikembangkan oleh pihak Satreskrim, tersangka menampung dan menjual kendaraan curian di Ciamis dan Banjar.
Adapun sepeda motor hasil curian yang diamankan oleh Polres Ciamis sebanyak 12 unit, yang hampir semuanya di dominasi motor matic.
“12 kendaraan yang diamankan ini belum sempat dijual, tim lapangan masih mengembangkan karena baru 12 kendaraan yang diamankan ini baru temuan awal,” tambahnya.
Pelaku MJ beraksi secara mobile di wilayah Ciamis, Banjar, Pangandaran, dan Cilacap.
Menurut AKBP Akmal, ketiga tersangka merupakan residivis yang keluar bulan November 2023 lalu dan pernah terlibat tindak pidana yang sama sebelumnya.
“Menurut tersangka, kendaraan hasil curanmor ini kebanyakan dibawa ke luar Ciamis ada yang utuh dan ada yang sudah dibedah atau dipisah-pisah bagiannya, nah yang 12 ini masih menunggu delivery dari pemesan,” imbuhnya.
Dalam aksinya itu, pelaku menggunakan kunci T untuk membobol dan mencuri motor yang bisa dilakukan kurang dari satu menit.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan maksimal hukuman tujuh tahun penjara. (Ocky)