BPKD Imbau Warga Ciamis Segera Lunasi PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo
Ciamis – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, Jawa Barat, mengimbau masyarakat Ciamis untuk segera melunasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022, sebelum jatuh tempo.
Kepala BPKD Ciamis Asep Dedi Herdiana, melalui Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pajak, Ega Anggara Al Kautsar menyebut, batas jatuh tempo pembayaran PBB yakni 30 September 2022.
“Jika lewat jatuh tempo, maka wajib pajak akan terkena denda 2 persen per bulan dari jumlah tagihan,” ujar Ega, Selasa (6/9/2022).
Saat ini kata Ega, dari target PBB-P2 tahun 2022 sebesar Rp 23.368.635.000, sudah tercapai realisasi sekitar 76,28 persen.
“Kita berharap akhir tahun nanti, target bisa tercapai,” ungkapnya.
Baca juga: Ciamis Daerah Rawan Bencana, Wabup Apresiasi Pembentukan KSB
Pihaknya pun mengapresiasi masyarakat Ciamis, yang sudah melunasi kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Pun dengan upaya dan inovasi yang dilakukan beberapa pemerintah Desa, yang mendorong masyarakat agar segera melunasi PBB-P2.
Banyak Pemdes yang melaksanakan program bumbung PBB. Masyarakat diberi bumbung atau celengan, kemudian diisi selama satu tahun.
“Uang yang terkumpul dari bumbung itu untuk melunasi PBB, jadi saat SPPT keluar warga sudah bisa langsung melunasinya,” jelas Ega.
Selama ini lanjut Ega, yang menjadi kendala dalam penarikan PBB-P2 yakni pemilik tanah ataupun bangunan tidak berada di Ciamis.
“Yang punya lahan atau bangunan itu tinggal di luar Ciamis, sehingga menyulitkan kami untuk menarik pajak,” katanya.
Padahal tambah Ega, saat ini pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara online. “Jadi kami minta kesadaran wajib pajak untuk bisa melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo, untuk pembayaran bisa di BJb Digi, kantor Kas BJB, Shopee, Bukalapak, Alfamart dan Indomart,” pungkas Ega. (FK)