Berita TerbaruPemerintahan

Ciamis Kolaborasi Wujudkan Layanan Panggilan Darurat 112

Tjiamis,- Layanan panggilan darurat 112, yang saat ini menjadi kebutuhan mendesak masyarakat, terus mengalami perkembangan. Pemerintah Kabupaten Ciamis mengambil langkah proaktif dengan mengadakan audiensi bersama Kemkominfo dan PT Digital Sandi Informasi, Kamis (2/10/2023).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas peningkatan layanan panggilan darurat 112 yang telah diintegrasikan. Terutama, dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) keadaan darurat di wilayah tersebut sebagai bagian dari program smart city.

Dalam pertemuan, beberapa pemangku kepentingan terlibat. Termasuk, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Ciamis, perwakilan dari Kemkominfo, dan PT Digital Sandi Informasi. Dan juga, berbagai perwakilan OPD lingkup Pemkab Ciamis.

Hendra Suhendra, Asda II Kabupaten Ciamis, menggarisbawahi pentingnya mengikuti perkembangan teknologi, khususnya dalam meningkatkan layanan panggilan darurat tersebut.

“Kemajuan teknologi mau tidak mau terus terjadi, termasuk layanan 112 ini. Kami menyambut baik, dan akan membahas ini lebih jauh,” kata Suhendra.

Suhendra juga mengucapkan terima kasih atas audiensi yang dilakukan oleh Kemkominfo. Ia mengakui, pemerintah daerah mengapresiasi upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang layanan ini.

Panggilan darurat 112 adalah aset penting bagi Kabupaten Ciamis, dimana masyarakat dapat melaporkan kejadian darurat seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, masalah kesehatan, gangguan keamanan, dan ketertiban umum. Layanan ini dapat diakses selama 24 jam setiap hari dan tidak memerlukan pulsa.

Baca Juga: Narapidana Mandiri, Pelatihan Kejuruan Otomotif di Lapas Ciamis

Layanan Panggilan Darurat 112 Milik Masyarakat

Agung Setio Utomo, PIC Layanan 112 Direktorat Pengembangan Pitalebar, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan milik bersama masyarakat dan pemerintah daerah. Program panggilan darurat 112 dimulai pada tahun 2015 dan menggunakan nomor 112 sebagai nomor default darurat pada ponsel yang dijual di Indonesia, mengikuti standar Internasional Telecommunication Union (ITU).

Regulasi dalam pelaksanaan Call Center 112 melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan operator telekomunikasi. Hal ini tertuang dalam Permenkominfo 10/2016 dan Keputusan Dirjen PPI 112/2019.

Pusat panggilan darurat 112 adalah upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan pertolongan cepat kepada masyarakat dalam kondisi darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, dan masalah kesehatan. Layanan call center 112 tersedia secara gratis dan tanpa penggunaan pulsa.

Instansi yang hadir dalam pertemuan zoom ini menyambut baik upaya peningkatan layanan panggilan darurat 112 dan berharap agar layanan ini segera dapat diterapkan di Pemkab Ciamis. Layanan panggilan darurat 112, dengan nomor telepon bebas pulsa 112, adalah sarana penting untuk memberikan respons cepat dalam situasi darurat, sesuai dengan regulasi yang berlaku. (red)

Back to top button