Dari 11 Raperda yang Dibahas DPRD dan Pemkab Ciamis, 1 Ditangguhkan
Tjiamis- Dari 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemkab Ciamis, 1 Raperda terpaksa ditangguhkan.
Raperda tersebut adalah tentang penyertaan modal Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciamis, yang beralamat di Kecamatan Cidolog.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ciamis,H Oih Burhanudin membenarkan hal itu, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, Raperda LKM ini sempat dibahas oleh Bapemperda bersama Pemerintah Kabypaten.
Namun, setelah dilakukan uji petik, ternyata LKM Ciamis tengah mengalami berbagai masalah.
Salah satunya soal uang penyertaan modal Rp 2 miliar, yang belum jelas pertanggung jawabannya.
“Jadi setelah kita lakukan uji petik, masih ada persoalan persoalan di internal, sehingga sampai saat ini Raperda penyertaan modal LKM Ciamis masih ditunda,” ujar Oih.
Lanjut Oih, menurut laporan para pengelola LKM Ciamis, saat ini masih ada dana di luar (masyarakat) yang macet (tidak setor).
“Kemudian ada persoalan di internal pengurus yang belum selesai, sehingga kita DPRD berhati-hati sekali,” ungkapnya.
Karena LKM Ciamis yang bergerak di bidang simpan pinjam tersebut masih bermasalah, sehingga DPRD memerintahkan untuk menunda dulu pengesahan raperda penyertaan modal LKM Ciamis, sampai permasalahan tersebut beres.
“Kita bersama Pemerintah Kabupaten, akan melakukan kajian terlebih dahulu, LKM Ciamis ini bisa mendapatkan penyertaan modal lagi apa tidak,” pungkasnya. (Fepi Setiawan)