DPMPTSP Ciamis Gelar Forum Konsultasi Publik Kemitraan Berusaha
CIAMIS,- Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, Jawa Barat, melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik membahas terkait Peraturan Badan Koordinasi Penamaan Modal (BKPM) Nomor 1 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antar usaha besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan Kamis (22/5/2025) tersebut diikuti oleh unsur akademisi, OPD terkait, unsur pengusaha, pelaku UMKM termasuk Bumdesa.

Plt Kepala DPMPTSP Ciamis Rudi, melalui Sekretaris DPMPTSP Ciamis Asep Sutisna mengatakan, forum konsultasi publik ini dilakukan dalam rangka merancang regulasi terkait dengan kemitraan berusaha di Kabupaten Ciamis sesuai Peraturan BKPM nomor 1 tahun 2022.
Menurutnya, gambaran potensi UMKM di Ciamis begitu besar. Sehingga perlu adanya kolaborasi antara pelaku usaha besar dan UMKM. Maka dari itu diperlukan regulasi yang mengatur tentang kemitraan berusaha.
“Saat ini di Ciamis untuk kemitraan berusaha belum ada regulasinya. Hasil dari forum konsultasi publik ini, kita akan merancang peraturan Bupati yang mengatur kemitraan berusaha di Kabupaten Ciamis,” ungkap Rudi.
Kata Rudi, kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan UMKM di daerah, bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergi antara kedua kelompok usaha. Kemudian gambaran potensi besar UMKM di wilayah Ciamis.
“Kemitraan berusaha bertujuan untuk meningkatkan daya saing UMKM di Ciamis, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja,” katanya. (Red)