Hanya Terima 1 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Ciamis Beberkan Upaya Pencegahan
Tjiamis,- Selama 3 Minggu masa kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, baru menerima satu laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin di kantor Bawaslu dalam acara Press Release Hasil Pengawasan Logistik dan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Selasa (19/12/2023).
“Kami hanya menerima satu laporan dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye berjalan, ” ujarnya.
Baca juga: Terkait Pengawasan Pemilu Partisipatif, Ini Kata Ketua Panwaslu Sindangkasih Ciamis
Pelanggaran pada tahapan kampanye tersebut kata Jajang, yakni pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Namun kata Jajang, berdasarkan hasil kajian dari laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Ciamis menyatakan pelanggaran tersebut tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak diregister.
“Jadi laporan itu bukan pelanggaran pemilu, namun ada dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Sehingga laporannya kita rekomendasikan ke Polres Ciamis,” jelas Jajang.
Adapun upaya-upaya Bawaslu Ciamis untuk meminimalisir pelanggaran kampanye lanjut Jajang, dilakukan beberapa langkah pencegahan sesuai Peraturan Bawaslu no 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu.
“Salah satunya melaksanakan rakor bersama para pengurus partai, lalu melayangkan surat imbauan ke parpol agar tidak melakukan pelanggaran Pemilu. Kemudian melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat, termasuk menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan patroli pencegahan pelanggaran,” pungkas Jajang Miftahudin. (Ocky)