Jelang Idul Adha Disnakan Ciamis Sampaikan Ciri Hewan Kurban yang Sesuai Syariat Islam
Tjiamis,- Jelang Idul Adha, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis menyampaikan ciri-ciri hewan kurban yang layak sesuai Peraturan Menteri Pertanian nomor 14 tahun 2014, tentang hewan kurban yang memenuhi syariah Islam dalam pemotongan hewan kurban.
“Sesuai pasal 5 disebutkan hewan kurban harus sehat, tidak cacat seperti pincang, buta ataupun mengalami kerusakan telinga. Lalu tidak kurus dan berkelamin jantan, tidak dikebiri. Memiliki buah zakar yang simetris,” ungkap Giyatno Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis saat ditemui di kantornya, Selasa (14/5/2024).
Giyatno juga menyampaikan bahwa tahun 2024 kebutuhan hewan kurban di Kabupaten Ciamis akan meningkat sebanyak 5 persen.
“Untuk Idul Adha tahun ini, kebutuhan hewan kurban Ciamis diperkirakan akan naik 5 persen dari 10.692 ekor menjadi 11.667 ekor,” ucapnya.
Adapun total ketersediaan hewan kurban di Kabupaten Ciamis mencapai 404.445 ekor, yang terdiri dari 2.617 ekor kerbau, 12.146 ekor sapi, 230.605 ekor domba dan 159.077 ekor kambing.
“Kabupaten Ciamis hanya bisa menyediakan 30 persen dari kebutuhan sekarang dan sisanya akan didatangkan dari Jawa Tengah,” katanya.
Terkait PMK (penyakit mulut dan kuku), Giyatno menyebutkan ada dua kali pemeriksaan hewan.
“Akan ada dokter yang turun ke lapangan untuk pemeriksaan Antemorthem, diperkirakan dari tanggal 3 sampai 6 Juni. Setelahnya pemeriksaan Posmorthem, kita juga akan menurunkan juru penyembelih yang akan memberikan tutorial tentang penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat,” pungkasnya. (Ocky)