Berita TerbaruPemerintahanPeristiwa

Kejari Ciamis Setorkan Rp607 Juta Uang Pengganti dan Denda Perkara Korupsi ke Kas Negara

Tjiamis.com,- Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menyetorkan uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp607.424.000 ke kas negara. Penyetoran tersebut dilakukan pada Senin (16/3/2026) di Kantor Kejari Ciamis.

Kepala Kejari Ciamis, Nova Fuspitasari, mengatakan, uang tersebut berasal dari tiga putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

“Total uang yang dititipkan oleh para terpidana untuk pembayaran uang pengganti dan denda mencapai Rp607.424.000, yang selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Nova.

Kejari Ciamis Beberkan Sumber Uang Pengganti dan Denda

Uang tersebut berasal dari beberapa terpidana dalam perkara korupsi yang diputus oleh pengadilan, yakni

1. Perkara Jefri Prayitno

Terpidana Jefri Prayitno selaku Direktur CV Amira Hasna Kreasi berdasarkan putusan Nomor 150/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 24 Februari 2026 dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjaraserta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.365.613.048 subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini, terpidana telah menitipkan uang sebesar Rp350 juta, yang diserahkan melalui penasihat hukumnya pada Desember 2025.

2. Perkara Samin dan Iwan Setiawan

Terpidana Samin dan Iwan Setiawan selaku konsultan pengawas dari CV ARBA dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp85.885.000. Keluarga para terpidana telah menyerahkan uang sebesar Rp98.790.000. Sisa kelebihan Rp12.905.000 akan diperhitungkan sebagai pengurang pidana denda.

  1. Perkara Yosep Saepudin

Terpidana Yosep Saepudin yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Sukaresik dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

Ia juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp706.126.500 subsidair 1 tahun penjara.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menyita uang sebesar Rp171.539.000 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.

Menurut Kajari Ciamis, seluruh uang titipan dari para terpidana tersebut telah diserahkan kepada bendahara penerimaan Kejari Ciamis untuk kemudian disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Para terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami memastikan seluruh uang pengganti yang telah dititipkan oleh para terpidana diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke kas negara,” kata Nova. (Juj)

Back to top button