KPU Pangandaran Buka Penerimaan Pengajuan Bacaleg Mulai Tanggal 1 Sampai 13 Mei 2023
pangandaran,- KPU Kabupaten Pangandaran, Jabar, membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui partai politik peserta pemilu.
Hal itu diumumkan langsung oleh KPU Pangandaran, melalui website resminya pada 24 April 2023, dengan nomor: 108/PL.01.4-Pu/3218/2023.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, pengajuan bakal caleg oleh partai politik ke KPU dimulai sejak tanggal 1 sampai 13 Mei 2023.
“Untuk waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan yakni di kantor KPU Pangandaran, Jalan Raya Cikembulan No. 97 Sidamulih-Pangandaran 46565,” ungkapnya.
Baca juga: Pilkades Serentak 2023 di Pangandaran Dipastikan 3 Mei, 8 Desa Ikuti Pemilihan
Lanjutnya, adapun dokumen Surat Pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuanparpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Menurutnya, ada beberapa ketentuan dalam pengajuan calon Anggota DPRD Pangandaran.
Kata dia, Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Pangandaran dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, apabila telah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
“Untuk pengajuannya dilakukan langsung oleh Ketua atau Sekretaris Parpol tingkat Kabupaten, atau pengurus sah lain yang diberi surat kuasa dari Ketua Parpol,” ungkapnya.
Tambah Muhtadin, apabila dalam pengajuan bakal calon itu terdapat kekurangan kelengkapan dokumen, maka KPU Kabupaten Pangandaran mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan Kabupaten.
“Nanti Parpol peserta pemilu masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas
akhir waktu pengajuan pada hari terakhir,” pungkas Muhtadin. (Red)