Masuk Pelanggaran Berat, Guru Pemeran Video Mesum di Ciamis Bisa Diberhentikan
Tjiamis – Kasus video mesum guru SD di Kecamatan Sukadana, Ciamis, Jawa Barat, ternyata masuk dalam pelanggaran berat.
Kepala Inspektorat Ciamis, Ika Darmaiswara mengatakan, beredarnya video tak senonoh oknum guru itu masuk pelanggaran berat ASN.
“Bila terbukti ada unsur kesengajaan, maka oknum guru itu bisa diberhentikan,” ujar Ika Darmaiswara Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Heboh, Video Mesum Guru SD di Sukadana Ciamis, Pasangan Selingkuh?
Pihaknya mengaku sudah mendapat laporan dan saat ini sedang ditangani secara berjenjang.
“Pemeran dalam video mesum itu diduga oknum guru PNS dan PPPK, kita sekarang sudah tangani,” katanya.
Ia menyebut, saat ini kasus beredarnya video mesum guru di Sukadana sedang ditangani Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan.
“Kita inspektorat baru akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain itu lanjut Ikan, Inspektorat Ciamis hanya akan melakukan penanganan indispliner saja, urusan kasus penyebaran video mesum itu kewenangan penegak hukum.
Diberitakan sebelumnya, video mesum guru SD di Kecamatan Sukadana, Ciamis, menghebohkan masyarakat. Pemeran video tersebut adalah sesama tenaga pendidik di salah satu SD di Sukadana.
Namun informasinya, saat ini pelaku guru laki-lakinya kabur.