HeadlinePemerintahan

Pejabat Ciamis Tak Boleh Mudik ke Luar Daerah Pakai Mobil Dinas?

tjiamis,- Bupati Ciamis, Jawa Barat, memperbolehkan pejabat Ciamis mudik menggunakan kendaraan dinas, asalkan masih di dalam wilayah Kabupaten Ciamis.

“Kalau misal ke Banjarsari, Lakbok, masih boleh pakai mobil dinas,” ujar Herdiat Selasa (18/4/2023) usai pelantikan pejabat eselon III, IV, Kepala Sekolah dan Direktur Perumda Galuh Perdana, di gedung IC.

Herdiat menegaskan, pejabat yang mudik ke luar kota tidak boleh memakai fasilitas negara.

Diketahui, pejabat asal Ciamis banyak yang berasal dari luar daerah seperti Pangandaran, Tasikmalaya hingga Bandung.

“Intinya pejabat Ciamis tidak boleh mudik membawa mobil dinas dibawa keluar daerah,” tegasnya.

Pada kesempatan itu juga Herdiat menyampaikan selamat hari raya Idul Fitri, kepada seluruh pegawai Pemkab Ciamis.

ASN sendiri mulai libur cuti lebaran sejak Rabu (19/4/2023) dan kembali lagi ngantor Rabu (26/4/2023). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button