Pemkab Ciamis Kukuhkan Satgas KTR demi Lingkungan Sehat
Tjiamis.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Kesehatan secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Kamis (23/1/2025).
Acara yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 400.7.1/24-Dinkes.5/25 tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Ciamis dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat melalui penerapan KTR Ciamis.
Pengukuhan Satgas KTR ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Ciamis, Andang Firman sebagai Ketua Satgas. Hadir pula sejumlah tokoh penting, seperti Ketua No Tobacco Community (NOTC) Bambang Priyono.
Kemudian Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Mohamad Ijudin dan Anggia Herfianti, Kepala Satpol PP Uga Yugaswara, serta Kepala Bidang P2P Dinkes Ciamis Edis Herdis.
Satgas KTR ini merupakan gabungan dari berbagai instansi, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan Kementerian Agama.
Kolaborasi ini untuk melindungi masyarakat Ciamis dari bahaya kebiasaan merokok dan paparan asap rokok.
Pentingnya Keberadaan Satgas KTR Ciamis
Dalam sambutannya, Andang Firman menekankan pentingnya keberadaan Satgas KTR. Hal itu sebagai langkah nyata menekan dampak buruk rokok terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Merokok adalah persoalan yang menjadi tanggung jawab bersama. Kami berharap kesadaran masyarakat, khususnya perokok, akan semakin meningkat dalam memahami bahaya merokok. Baik untuk diri sendiri maupun orang di sekitarnya,” ujar Andang.
Ke depannya, Satgas KTR Ciamis akan mengadakan pelatihan, sosialisasi, dan penindakan terhadap pelanggaran Perda Kawasan Tanpa Rokok.
“Semua upaya ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap kesehatan lingkungan mereka,” terang Andang.
Ketua NOTC, Bambang Priyono, turut menyoroti tingginya angka perokok di Jawa Barat, yang berdasarkan data Riskesdas 2018 mencapai 32 persen.
“Sebagian besar perokok, yaitu 75,1 persen, masih merokok di dalam ruangan, sehingga menyebabkan lebih dari 75 persen masyarakat terpapar asap rokok,” ucapnya.
Bambang juga mengapresiasi langkah Pemkab Ciamis dalam mengimplementasikan Perda KTR. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung penuh implementasi Perda KTR ini. Partisipasi aktif dari semua pihak akan sangat berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat,” pungkasnya.
Langkah strategis ini mencerminkan komitmen Pemkab Ciamis dalam menciptakan kawasan yang sehat, nyaman, dan bebas rokok.
Melalui penerapan KTR Ciamis, harapanya perilaku hidup bersih dan sehat dapat menjadi budaya di masyarakat. Sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga di daerah ini. (Ocky/tjiamis.com)