Per September 2023, Kekerasan Perempuan dan Anak Capai 23 Kasus, Ini yang Dilakukan DP2KBP3A Ciamis
Tjiamis,- Hingga bulan September 2023, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Ciamis, mencatat sebanyak 23 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Drs H Mokhamad Syaiful Bakhri MSi, Fungsional Swadaya Masyarakat Ahli Muda Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Ciamis, membenarkan hal itu Rabu (1/11/2023).
Dari 23 kasus itu, 21 di antaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak. “Catatan kami ada 18 kasus kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik 2 kasus, dan kasus penelantaran anak 1 kasus,” ungkapnya.
Baca juga: DP2KBP3A Ciamis Dampingi Korban Kekerasan Anak dan Perempuan
Sedangkan kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat 2 kasus. “1 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), satu kasus lagi kekerasan seksual terhadap perempuan,” jelasnya.
Sementara itu, Dr Dian Budiyana M.Si Kepala Dinas P2KBP3A Ciamis, membenarkan rata-rata kasus kekerasan yang menimpa anak yakni kekerasan seksual.
“Kalau ada kekerasan terhadap anak, pasti kita dampingi proses hukumnya sampai selesai. Setelah itu, akan datangkan psikolog untuk menyembuhkan psikologis si korban,” ungkap Dian Budiyana.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Ciamis setiap tahunnya selalu ada. Kemungkinan, banyak juga yang tidak melaporkan karena adanya rasa takut mendapat stigma buruk di masyarakat, jika masuk ranaha hukum.
“Sehingga memang kasus kekerasan anak dan perempuan ini, menjadi fenomena gunung es,” katanya.
Adapun lanjut Dian, upaya Pemda Ciamis melalui DP2KBP3A Ciamis dalam mengantisipasi kekerasan perempuan dan anak, yakni dengan menekan angka pernikahan usia dini.
“Kita upayakan agar tidak ada pernikahan dini yakni usai di bawah 19 tahun,” ujar Dian.
Dian mengajak, semua OPD dan lintas vertikal seperti Pengadilan dan KUA, agar sama-sama berupaya mencegah pernikahan usia dini.
“Karena kita ketahui bersama, pernikahan dini bisa memicu terjadinya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan termasuk di Ciamis,” pungkasnya. (Red)