Polres Ciamis Berhasil Amankan Pelaku Pembuang Bayi
tjiamis – Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi di Selokan Anyar, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis.
Pelaku yang berinisial J (18) ini diamankan di rumahnya pada Rabu (2/11/2022) malam kemarin.
“Kami kemaren hari Rabu (2/11/2022) telah mengamankan pelaku dan hari ini telah tetapkan tersangka,” kata Kapolres Ciamis, AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Hal tersebut Kapolres Ciamis ungkapkan pada kegiatan Konferensi Pers di Polres Ciamis, Kamis (3/11/2022).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini sebagaimana tindak lanjut penemuan bayi di sungai pada hari Jumat 28 Oktober 2022 lalu.
Kemudian, jasad bayi tersebut temukan di Selokan Anyar, Lingkungan Cibeureum, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis.
“Kasus tindak pidana pembuangan bayi dalam keadaan meninggal ini Sebagaimana yang temukan pada hari Jumat 28 Oktober 2022 pada pagi hari,” tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan dugaan pelaku ini malu karena hamil dan menyadari beberapa bulan lalu pelaku merasa ada yang gerak-gerak pada perutnya, tapi tidak merasa hamil.
Namun sehari sebelum melakukan lahiran di persawahan yang berjarak 500 meter dari rumah pelaku. Kemudian pelaku membawa anak yang baru lahir itu ke sungai.
Sungai kecil yang tidak jauh dari tempat pelaku melahirkan. Pelaku meninggalkan anaknya yang baru lahir itu di sungai yang ada airnya.
“Kemudian pelaku membiarkan anaknya dalam keadaan telungkup. Ketika pelaku merasa anak itu tidak nangis lagi kemudian ia tinggalkan,” tuturnya.
Kapolres menambahkan, akibat perbuatannya pelaku kenakan pasal 76 huruf (c) Jo 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Vie Setiawan).