Berita TerbaruPemerintahan

RPJPD Ciamis Tahun 2025-2045 Disusun untuk Ikut Wujudkan Indonesia Emas 2045

Tjiamis,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ciamis tahun 2025-2045 dan Rancangan Awal Rencana Kerja atau RKPD Kabupaten Ciamis tahun 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Bappeda Ciamis Selasa, (23/01/2024) diikuti oleh para Kepala OPD, Kepala Desa atau Kelurahan serta berbagai pimpinan instansi terkait seperti BUMN/ BUMD hingga organisasi kemasyarakatan.

Dalam kesempatan itu Herdiat menyebut, RPJPD Kabupaten Ciamis 2025-2045 telah sejalan dengan tujuan nasional, yang disusun dalam rangka mewujudkan Indonesia emas tahun 2045.

Tujuan nasional tersebut salah satunya, peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, peningkatan kesempatan kerja, peningkatan lapangan usaha serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing.

“RPJPD selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk jangka waktu 5 tahunan. Selanjutnya, RPJMD tersebut dijadikan pedoman untuk perencanaan tahunan berupa rencana kerja pemerintah daerah,” ungkap Herdiat.

Baca juga: Pemkab Ciamis Perhatikan Isu-isu Strategis dalam RPD 2025-2026 dan RKPD 2025

Adapun RKPD Kabupaten Ciamis tahun 2025, berpedoman pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2025 – 2026 yang merupakan dokumen perencanaan jangka menengah transisi sebelum tersusunnya RPJMD yang baru.

“Kebijakan dan program strategis yang termuat dalam RKPD tahun 2025 tersebut, diharapkan dapat menjaga kesinambungan arah kebijakan pembangunan pada periode sebelumnya. Sehingga hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai selama ini dapat terus ditingkatkan,” katanya.

Lebih lanjut kata Herdiat, kegiatan Forum Konsultasi Publik ini sebagai bentuk pendekatan partisipatif dalam penyusunan dokumen perencanaan yakni dokumen Ranwal RPJPD tahun 2025-2045 dan rancangan awal (Ranwal) RKPD tahun 2025.

“Tahapan ini merupakan salah satu bentuk tahapan dalam penyusunan dokumen perencanaan yang bertujuan untuk membuka secara luas partisipasi publik. Serta keterlibatan semua yang berkepentingan dalam pembangunan daerah, ” pungkasnya. (Ocky)

Back to top button