Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Kepala DPMD Ciamis: Menunggu Dulu Turunan Perundangan
Tjiamis,- Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Ciamis, Jawa Barat, berharap Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades segera diserahkan ke setiap Kepala Desa.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 masa jabatan Kades yang tadinya 6 tahun, kini bertambah menjadi 8 tahun. Artinya seluruh Kepala Desa di Ciamis mendapat penambahan jabatan selama 2 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Ape Ruswanda mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan.
“Kami tengah melakukan persiapan, sembari menunggu turunan perundang-undangan dari Kementerian terkait. Jadi nanti saat aturan pelaksanaannya sudah turun, kita sudah siap,” ungkap Ape Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Optimalisasi Mobil Maskara, Pemdes Handapherang Ciamis Buka Layanan Pembayaran PBB-P2
Ia mengakui, jika perpanjangan masa jabatan Kades yang disebutkan dalam Uu nomor 3 tahun 2024 tidak otomatis. Tetapi lewat revisi surat keputusan (SK) Bupati.
“Jadi perpanjangan jabatan Kades ini bukan SK baru, tapi revisi karena belum habis masa jabatannya,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya saat ini masih membahas terkait penyerahan revisi SK Kepala Desa soal perpanjangan jabatan Kades di Ciamis. Apakah dilaksanakan serentak untuk 258 Desa, atau dilakukan secara bertahap.
“Sekarang masih terus dibahas termasuk soal perpanjangan masa jabatan BPD. Karena BPD juga sama, jabatannya menjadi 8 tahun,” pungkasnya. (Juj)