Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Ciamis Sosialisasikan Undang-undang Tentang Cukai
Tjiamis.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Kegiatan yang bekerjasama dengan Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tasikmalaya itu berlangsung di Gedung PKK Kabupaten Ciamis, Kamis (26/9/2024).
Acara tersebut di hadiri oleh forkopimda, kepala OPD, pelaku usaha terkait tembakau, media dan yang melalui daring yaitu camat dan kepala desa Sekabupaten Ciamis.
Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna menyebut cukai sangat amatlah penting sebagai alat pengendali konsumsi barang berisiko seperti rokok.
Maka dari itu, lanjut dia, kebijakan pemerintah pusat untuk menaikkan tarif cukai tembakau sebesar 10 persen pada tahun ini yaitu bertujuan untuk menurunkan jumlah perokok.
Terutama di kalangan usia 10 sampai 18 tahun yang mencapai 7,4 persen dari 70 juta perokok aktif yang ada di Indonesia.
“Kenaikan ini bertujuan melindungi generasi muda dan mengurangi jumlah perokok. Rokok legal saja sangat berbahaya bagi kesehatan, apalagi yang ilegal,” ucapnya.
Kenaikan cukai rokok dapat memicu peredaran rokok ilegal yang harganya lebih murah karena tidak dikenakan cukai dan tidak melalui laboratorium.
“Pemerintah berharap kegiatan ini dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara melalui cukai,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara menyampaikan, sosialisasi ini bagian dari upaya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Ciamis.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya cukai,” ungkapnya.
Budhi Irawan selaku Kepala Seksi Kepatihan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya menyebut, pihak bea cukai saat ini masih melakukan tindakan yang sifatnya edukasi, sosialisasi dan refresif.
“Sampai bulan Agustus di Priangan Timur tidak mengalami kenaikan kasus yaitu hanya sekitar 3 sampai 4 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan dengan kerugian mencapai Rp 2,2 miliar,” katanya.
Budhi menerangkan, bahayanya rokok ilegal bagi kesehatan perokok itu sendiri. Hal itu karena kandungan kadar Tar dan nikotinnya itu tidak jelas, dan merugikan negara karena tidak membayar bea cukai.
“Hasil penelitian UGM menyebutkan sekarang masih ada sekitar 6,9 persen rokok ilegal yang beredar di pasaran,” pungkasnya. (Ocky/tjiamis.com)