Terkait Pengawasan Pemilu Partisipatif, Ini Kata Ketua Panwaslu Sindangkasih Ciamis
tjiamis.com – Pengawasan pemilu partisipatif melibatkan peran serta masyarakat, artinya tidak hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu tapi juga seluruh lapisan masyarakat.
Hal tersebut sebagaimana ungkapkan oleh Ketua Panwaslu Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Asep Mukhsin, Selasa (6/6/2023).
“Salah satu upaya untuk menghasilkan pemilu berkualitas adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu,” katanya.
Menurutnya, tugas pengawasan pemilu ini tidak hanya melekat oleh Bawaslu sebagaimana amanat UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu, tetapi partisipasi masyarakatlah yang sejatinya mempunyai andil besar.
“Pentingnya pengawasan partisipatif dalam mengawal penyelenggaraan pemilu, yang bertujuan untuk menciptakan pemilu yang demokratis,” tuturnya.
“Saat ini, terdapat berbagai lembaga pengawas pemilu, antara lain Bawaslu di tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota,” tambahnya.
Namun dalam kenyataannya masih temui berbagai pelanggaran oleh berbagai pihak, sehingga pemilu nilai kurang berintegritas dan kurang demokratis.
“Dengan terlibatnya stakeholder dan masyarakat secara independen dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu, harapannya proses pemilu yang demokratis akan terwujud,” ujarnya.
Asep menjelaskan, pengawasan pemilu baru muncul dalam pelaksanaan pemilu tahun 1982, namanya adalah Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu).
“Yang terbentuknya latarbelakangi oleh ketidakpercayaan terhadap pemilu yang dianggap telah setting oleh kekuatan rezim penguasa,” jelasnya.
Kemudian, pada Pemilu tahun 1987, protes terhadap pelanggaran dan kecurangan pemilih lebih banyak lagi.
Sehingga pemerintah dan DPR yang ketika itu didominasi oleh Golkar dan angkatan bersenjata Republik Indonesia merespon hal ini dengan gagasan untuk memperbaiki undang-undang.
“Yang bertujuan nya itu untuk meningkatkan kualitas pemilu berikutnya,” ucapnya.
Pemerintah juga mengenalkan adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu sebagai pendamping Lembaga Pemilihan Umum (LPU).
Kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif harus terus gaungkan secara masif, terstruktur dan berkelanjutan.
“Metode aplikasikan pun harus sesuai seiring dinamika kultur politik masyarakat di setiap musim pemilu berjalan dinamis,” pungkasnya. (Tim/Tjiamis.com)