UMK Ciamis Tahun 2023 Naik Sebanyak 6,52 Persen
tjiamis – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Ciamis pada tahun 2023 naik 6,52 persen atau sebesar Rp 123.790, sehingga nanti UMK Ciamis Rp 2.021.657.
Sementara untuk UMK tahun 2022 di Kabupaten Ciamis itu sebesar Rp 1.897.867. Kenaikan UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Ciamis.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengatakan, bahwa naiknya UMK untuk tahun 2023 itu merupakan hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis.
“Hal tersebut tentunya juga sesuai hasil dari regulasi yang ada. Sehingga menetapkan besaran UKM tersebut,” katanya, Jumat (2/12/2022).
Menurutnya, dengan adanya kenaikan UMK tersebut tentunya pihaknya mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan para tenaga kerja dan juga para buruh.
“Selain itu juga kami harus melindung investor, jadi kita itu harus saling melindungi,” tuturnya.
Herdiat menjelaskan, besaran UMK tahun 2023 itu naik 6,52 persen atau sebesar Rp 123.790. jadi, kenaikan itu sudah sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat pleno.
“Kita ini akan usulkan ke Gubernur. Jadi nantinya Gubernur itu akan menetapkan UMK tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Okta Jabal mengatakan, untuk usulan UMK tahun 2023 di Ciamis itu naik sebanyak 6,52 persen.
“Kalau berbanding tahun 2022 itu, pada tahun 2023 UMK naik sebanyak 6,52 persen atau setara dengan Rp 123.790,” katanya.
Okta menambahkan, yang jadi dasar pada kenaikan UMK tahun 2023 itu yakni adanya Permenaker no 18 tahun 2022, tentang penetapan upah minimum. (Vie Setiawan)