Sopir Pikap Maut yang Tewaskan 8 Penumpang di Ciamis Jadi Tersangka
Tjiamis – Polisi menetapkan sopir pikap menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut mobil pikap di Desa Cibeureum, kecamatan Sukamantri, Ciamis, Jabar, Senin (8/8/2022) lalu.
AKP Asep Iman Hermawan Kasat Lantas Polres Ciamis, membenarkan jika sopir mobil pikap inisial EF sebagai tersangka.
“Sekarang sudah masuk proses penyidikan, tersangkanya sopir,” ujar Asep seperti dilansir HR Online, Kamis (18/8/2022).
Kata dia, karena sopir pikap juga sebagai korban sehingga proses penyidikan akan membutuhkan waktu cukup lama.
Bahkan kondisi sang sopir juga mengalami luka parah, sehingga harus dirawat secara intensif di Rumah Sakit Ciamis.
“Untuk sekarang masih pengembangan dan sudah pengajuan ke JPU, jadi nunggu dulu dari kejaksaan, semua unsur sudah kita ajukan sesuai gelar perkara,” katanya.
Asep pun menjelaskan alasan EP sopir pikap maut jadi tersangka. Sang sopir diduga lalai karena menggunakan kendaraan bukan sesuai peruntukannya.
“EP dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal,” ungkap Asep.
Harusnya kata Asep, mobil pikap itu untuk bawa barang, bukan untuk mengangkut orang.
Untuk saat ini kondisi sopir pikap maut itu sudah membaik dan menjalani rawat jalan.
Pihak keluarga pun menjamin, tersangka tidak akan kabur.
Kemudian pihak keluarga juga sudah menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri.
“Senin kemarin masih di RSUD Ciamis, Selasanya pindah ke Majalengka untuk rawat jalan, ini sebagai bentuk kemanusiaan saja, karena keluarganya pun menjamin tersangka tidak akan melarikan diri,” pungkasnya.
Pihak kepolisian juga menyebutkan jika penyebab kecelakaan pikap maut di Ciamis itu karena kelebihan muatan, sehingga mempengaruhi fungsi rem.