Berita TerbaruPendidikan

Torehkan Prestasi Akademik Yang Membanggakan Dr H Enju Juanda, SH, MH Raih Gelar Doktor

tjiamis- Menorehkan prestasi akademik yang membanggakan , Dr.H.Enju Juanda, SH.,MH meraih gelar doktor dari Program Doktor Studi Ilmu Hukum  Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung, Unissula Semarang dengan raihan nilai Yudisium,  Summa Cum Laude pada 30 Desember 2022 lalu.

Raihan prestasi akademik yang membanggakan  tersebut  setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul ” Rekontruksi Putusan Hakim Atas Gugatan Kabur Pada Peradilan  Perdata Di Indonesia Berbasiskan Nilai Keadlian”.

” Nah kemarin di disertasi saya menjelaskan perlunya rekontruksi terhadap KUHP pasal 136 HIR agar pelaksanaan perkara perdata  itu sesuai asasnya, karena memang ada asasnya yakni  sederhana, cepat dan berbiaya ringan .” Ungkapnya, pekan lalu kepada Tjiamisnews.Com

Dijelaskan Doktor Enju bahwa sederhana itu tidak berbelit belit , acaranya jelas,  mudah dipahami. Sementara cepat itu mengandung pengertian putusan pengadilan itu didapatkan dalam waktu yang sesingkat singkatnya, dan otomatis pasti berbiaya ringan .

Agar tujuan mencapai keadilan hukum itu tercapai.

“Khusus untuk putusan hakim atas eksepsi gugatan kabur, padahalkan itu bisa dibaca dari redaksional gugatan saja. Kalau antara Posita ( alasan alasan yang menjadi dasar gugatan)  dan Petitum (tuntutan)  sudah tidak sesuai itu sudah bisa terbaca sejak awal, sehingga tidak perlu diputuskan bersama sama dengan pemeriksaan pokok perkara artinya tidak perlu dipertimbangkan sehingga pembacaan terhadap  materi pokok perkara tidak  dipertimbangkan ,yang dipertimbangkan itu hanya gugatan kabur sehingga dengan demikian

Putusan atas eksepsi gugatan kabur itu tidak berasas sederhana; cepat dan berbiaya murah’ jjelasnya.

Dalam disertasinya, Dr. Enju mengusukan agar merekontruksi.

 Pasal 136 HIR pada prinsipnya putusan atas eksepsi gugatan kabur harus dipertimbangkan dan  diputuskan.sebelum pemeriksaan pokok perkara.

” Semoga ada pembaharuan atas Pasal 136 HIR dimana sebagai warisan Hukum Kolonial Belanda., sebagai buah masukan untuk praktek Hukum Keperdataan di Indonesia. Dan buah pemikiran ini saya dedikasikan untuk Civitas Akademika Fakultas Hukum Unigal.” Ujarnya.

Dalam sidang disertasi tersebut, terdapat tujuh orang penguji,yakni:

1.Prof.Dr.H.Gunarto,S.H.,S.E.,Ak.,M.Hum. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang sekaligus Rektor Universitas Islam  Sultan Agung Semarang

2.Prof.Dr.Hj.Anis Mashdurohatun S.H.,M.Hum.,Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung sekaligus sebagai Ketua Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) S-3

3 Prof.Dr.Hj.Sri Endah Wahyuningsih,S.H.,M.Hum.,Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung sekaligus sebagai Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) S-3

4.Prof.Dr.H.Ahmad Rofiq,M.A.,Guru Besar Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Penguji sekaligus Promotor

5.Dr.H.Umar Ma’ruf,S.H.,C.N.,M.Hum sebagai

 Co.Promotor

6.Dr.Bambang Tri Bawono,S.

H.,M.H.,Penguji sekaligus sebagai Dekan Fakultas Huku m Universitas Islam Sultan Agung Semarang

7.Prof.Dr.Tri Lazarus Setyawan,S.H.,M.Hum,Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponogoro Semarang

” Tak luput saya ucapkan  syukur Alhamdulillah, atas raihan ini, saya ucapkan terimakasih banyak kepada istri saya dan keluarga, keluarga besar saya  tentunya , juga secara Struktural di Kampus Unigal , mulai dari Pembina , Pengawas, Pengurus Yayasan Pendidikan Galuh juga  seluruh Jajaran Rektorat Unigal, seluruh Civitas Akademi Fakultas Hukum Unigal atas dukungannya, sehingga saya bisa meraih capaian akademk in.” Ujar pria yang dikenal ramah ini.

Torehan akademik ini menyumbangkan sesuatu yang signifikan untuk kemajuan penilaian akademik Fakultas Hukum Unigal dan Universitas Galuh secara umum juga sumbangsih yang luar biasa untuk bangsa Indonesia dalam hal kemajuan hukum acara keperdataan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button