Bapenda Ciamis Fokus Gali PAD dari Sektor Pajak
tjiamis,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, fokus gali pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefulloh didampingi Sekretaris Bapenda Angga Yusman membenarkan hal itu Jumat (28/7/2023).
Aef menyebut, ada 4 komponen pendapatan asli daerah (PAD) yaitu dari pendapatan pajak, retribusi, kemudian pengelolaan kekayaan daerah dan pendapatan lainnya yang sah.
Hanya saja, dari 4 komponen itu, Bapenda Ciamis lebih fokus meningkatkan PAD dari sektor pajak.
“Untuk 3 komponen lain (di luar pajak), Bapenda hanya mengkoordinir,” ungkap Aef.
Lanjutnya, target PAD dari pendapatan pajak untuk tahun 2023 ini senilai Rp 74 miliar.
Untuk mencapai target itu, pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan berbagai elemen.
“Sosialisasi soal pajak itu tidak hanya tatap muka dengan masyarakat. Kita juga maksimalkan peran media, lantaran saat ini sudah menginjak zaman teknologi canggih,” katanya.
Baca juga: Gelar Sosialisasi, Bapenda Ciamis Ajak Warga Taat Bayar Pajak
Meski fokus untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak, kata Aef, tidak lantas membuat 3 komponen lainnya terabaikan.
Dari sektor retribusi misalnya, terdiri dari jasa umum dan jasa usaha. Kemudian untuk perizinan tertentu yang dikelola 8 SKPD.
Jasa umum antara lain retribusi pasar, parkir dan juga pelayanan kesehatan. Sementara jasa usaha antara lain tempat rekreasi, olahraga dan terminal. Untuk perizinan terdiri dari persetujuan bangunan gedung dan juga izin trayek.
“Tahun 2023, target PAD dari retribusi senilai Rp 10 miliar,” jelas Aef.
Sektor penghasil PAD lainnya yakni dari komponen pengelolaan kekayaan daerah, dalam hal ini BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), seperti Perumda Bank Galuh.
Upaya Bapenda Ciamis Tingkatkan PAD
Untuk komponen terakhir daru pendapatan lain yang sah, Aep menyebut, terdiri dari sewa barang milik daerah. Seperti retribusi, pendapatan dari denda pajak, BLUD dan juga sewa tanah.
“Untuk meningkatkan PAD di Ciamis, ada beberapa upaya yang dilakukan, mulai dari menyusun regulasi atau aturan, baik itu Perda, Perbup, SK sampai SOP pengelolaan PAD,” tambahnya.
Sedangkan terkait peningkatan kompetensi SDM pengelola PAD, tersedianya data base potensi PAD, serta pemenuhan fasilitas sistem informasi.
Sistem tersebut membuat mudah masyarakat mendapatkan pelayanan dan membayar pajak atau PAD.
“Apabila semuanya sudah kita siapkan, maka langkah selanjutnya adalah membangun kolaborasi dengan semua stakeholder serta masyarakat,” pungkas Aef. (Red)