Dear Seluruh Warga Ciamis, Buat E-KTP Cukup ke Kantor Kecamatan
Tjiamis,- Warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang akan membuat administrasi kependudukan seperti E-KTP dan Kartu Keluarga (KK), saat ini tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Capilduk.
Warga sudah bisa membuat E-KTP dan administrasi kependudukan lainnya di kantor Kecamatan masing-masing.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhammad Sopyan membenarkan hal itu Kamis (10/8/2023).
Menurutnya, seluruh kantor Kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis sudah memiliki mesin percetakan sendiri.
“27 Kecamatan di Ciamis sekarang sudah bisa melayani pembuatan E-KTP,” ungkap Yayan.
Kata dia, alat percetakan adminduk di tiap kantor Kecamatan di Ciamis sudah cukup lengkap.
“Bahkan mesin percetakannya sudah mampu mencetak 50 E-KTP per jam,” katanya.
Terkait dengan blangko untuk E-KTP, Ciamis dalam satu pekan menerima 2.000 blangko dari pemerintah pusat.
“Jadi untuk sekarang buat E-KTP dan lainnya sudah bisa di kantor Kecamatan, silahkan manfaatkan pelayanan ini,” ucap Yayan.
Selain melengkapi fasilitas pelayanan adminduk di 27 kantor Kecamatan, dalam rangka mendekatkan pelayanan masyarakat, Disdukcapil Ciamis kerap jemput bola, salah satunya dengan mendatangi sekolah tingkat SLTA.
“Banyak siswa di SMA yang sudah berusia 17 tahun dan sudah bisa memiliki KTP, kita jemput bola berikan pelayanan pembuatan E-KTP,” pungkasnya.
Warga Kelurahan Ciamis, Ramdani mengapresiasi pelayanan E-KTP yang sudah bisa dilakukan di semua kantor Kecamatan. “Baguslah, karena kalau ke kantor Capilduk selain jauh, kadang antrinya lama,” ucapnya. (Feri)