Dinas KUKMP Ciamis Bergerak Cepat Wujudkan Kopdes Merah Putih di Tiap Desa
Tjiamis,- Sebuah gebrakan monumental tengah dipersiapkan di Kabupaten Ciamis. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis mengambil langkah proaktif untuk merealisasikan instruksi presiden terkait pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh penjuru Ciamis.
Kabar ini disampaikan oleh Kepala Bidang Koperasi dan UKM DKUKMP Ciamis, Adang Hartono, pada Senin (21/4/2025). Adang mengungkapkan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025 telah resmi diterbitkan, mengamanatkan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di tingkat desa/kelurahan.
“Menyusul terbitnya Inpres tersebut, kami di DKUKMP Ciamis bergerak cepat. Koordinasi intensif telah dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Peran DKUKMP dalam inisiatif ini adalah memberikan pendampingan komprehensif kepada setiap desa/kelurahan yang akan mendirikan Kopdes,” tegas Adang.
Lebih lanjut, Adang memaparkan kondisi eksisting perkoperasian di Ciamis. “Saat ini, dari data yang kami himpun, hampir seluruhnya atau sebanyak 183 desa/kelurahan telah memiliki lembaga koperasi. Namun, perlu digarisbawahi bahwa koperasi-koperasi ini umumnya merupakan inisiatif masyarakat, bukan koperasi yang secara khusus dimiliki oleh desa. Sementara itu, masih terdapat 82 desa yang belum memiliki entitas koperasi sama sekali,” jelasnya.
Menyikapi target waktu yang ditetapkan dalam Inpres No. 9/2025, yaitu penyelesaian pembentukan Kopdes Merah Putih paling lambat akhir Juni 2025, DKUKMP Ciamis telah menyiapkan strategi khusus. “Kami akan turun langsung ke lapangan, mendampingi dan memberikan sosialisasi mendalam mengenai proses pembentukan Koperasi Desa dalam setiap Musyawarah Desa (Musdes). Tim khusus akan segera dibentuk untuk memastikan target percepatan ini tercapai,” ujar Adang.
Baca juga: Kadin Ciamis Buat Dapur Sehat, Dukung Program MBG
Persoalan Pembentukan Kopdes Merah Putih di Ciamis
Namun, Adang tidak menampik adanya tantangan yang perlu diatasi. “Isu krusial saat ini adalah keberadaan 183 koperasi yang sudah mapan di berbagai desa/kelurahan. Pertanyaannya adalah, apakah koperasi-koperasi ini bersedia bertransformasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih?” ungkapnya.
Adang menjelaskan lebih lanjut mengenai perbedaan mendasar antara koperasi yang sudah ada dengan konsep Kopdes Merah Putih. “Koperasi yang ada saat ini umumnya dibentuk oleh kelompok masyarakat dengan keanggotaan yang tidak terbatas pada warga desa setempat. Bahkan, banyak anggota yang berasal dari luar desa. Sementara itu, salah satu prinsip utama Koperasi Desa Merah Putih adalah keanggotaannya yang eksklusif untuk warga desa setempat,” paparnya.
Kondisi ini, menurut Adang, berpotensi menimbulkan resistensi. “Tentu akan ada dinamika di lapangan. Anggota koperasi yang sudah lama bergabung mungkin enggan keluar hanya karena adanya aturan baru dalam Kopdes Merah Putih yang membatasi keanggotaan. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) juga menjadi pertimbangan,” imbuhnya.
Kendati demikian, DKUKMP Ciamis tetap optimis dalam menjalankan mandat ini. “Fokus utama kami saat ini adalah memberikan pendampingan yang maksimal kepada setiap desa. Urusan teknis terkait perubahan status koperasi yang sudah ada akan kami serahkan sepenuhnya kepada keputusan masing-masing desa,” pungkas Adang, menandakan komitmen DKUKMP Ciamis dalam menyukseskan program strategis nasional ini di tingkat daerah. (Red)