Berita TerbaruHeadlinePemerintahan

Permohonan Kasasi Mantan Kades Cicapar Ditolak, Pemkab Ciamis Siapkan Proses PAW

Ciamis,- Upaya hukum mantan Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Imat Ruhimat, terkait pemberhentiannya dari jabatan kepala desa telah berakhir. Permohonan kasasi yang diajukannya dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku.

Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Ciamis, Rudi, saat ditemui di kantornya, Kamis (3/9/2026).

Rudi menjelaskan, permohonan kasasi diajukan Imat Ruhimat ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 27 Juli 2026. Kasasi tersebut diajukan terhadap putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tanggal 14 April 2026 yang sebelumnya telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melalui putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT tanggal 15 Juli 2026.

Namun, berdasarkan penetapan Ketua PTUN Bandung, permohonan kasasi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Lanjut Rudi, penetapan tersebut juga memerintahkan Panitera PTUN Bandung untuk tidak meneruskan berkas permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Selain itu, terhadap penetapan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum perlawanan, kasasi maupun peninjauan kembali.

“Dengan adanya penetapan tersebut, proses hukum yang ditempuh Imat Ruhimat terkait objek sengketa pemberhentiannya dari jabatan Kepala Desa Cicapar dinyatakan telah selesai,” jelasnya.

Gugatan Mantan Kades Cicapar di PTUN Bandung Sebelumnya Ditolak

Sebelum mengajukan kasasi, Imat Ruhimat terlebih dahulu menggugat Bupati Ciamis ke PTUN Bandung pada 8 Desember 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 225/G/2025/PTUN.BDG.

Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/Kpts.387-Huk/Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis tertanggal 15 September 2025.

Dalam putusannya pada 14 April 2026, Majelis Hakim PTUN Bandung menolak gugatan Imat Ruhimat untuk seluruhnya.

Majelis Hakim antara lain mempertimbangkan aspek formal gugatan, kewenangan Bupati Ciamis dalam menerbitkan keputusan tersebut, serta aspek prosedural dan substansi. Majelis berpendapat bahwa penerbitan keputusan objek sengketa tidak terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, kemudian menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp360.000.

Banding Juga Ditolak

Tidak menerima putusan tersebut, Imat Ruhimat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PTTUN Jakarta melalui PTUN Bandung pada 27 April 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT.
Dalam putusannya pada 15 Juli 2026, Majelis Hakim PTTUN Jakarta menerima permohonan banding, tetapi menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tanggal 14 April 2026.

Majelis juga menghukum pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, dengan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp250.000.

Setelah upaya banding tersebut, Imat Ruhimat kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan kasasi. Namun, permohonan tersebut akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh PTUN Bandung.

Pemkab Ciamis Siapkan PAW

Rudi mengatakan, dengan berakhirnya proses hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis akan melanjutkan proses pergantian antarwaktu (PAW) Kepala Desa Cicapar untuk mengisi jabatan kepala desa definitif.

Selama ini, jabatan Kepala Desa Cicapar dijalankan oleh penjabat kepala desa dari unsur aparatur sipil negara (PNS).

“Kami meminta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa segera mempersiapkan proses PAW untuk mengisi jabatan kepala desa definitif,” kata Rudi.

Sementara itu, terkait Imat Ruhimat, Rudi menyebut terdapat informasi mengenai dugaan penyalahgunaan keuangan dan aset Desa Cicapar yang saat ini sedang diproses oleh pihak berwajib. (Red)

Back to top button