Berita TerbaruHeadlineOlahraga

Dinas KUKMPP Ciamis Tegaskan Pangkalan LPG Tak Boleh Jual Gas 3 Kg di Atas HET

Tjiamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) kembali menegaskan aturan harga penjualan LPG 3 kilogram di wilayahnya. Seluruh pangkalan resmi diminta tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 542/KPTS.666-Huk/2014. Dalam aturan itu, harga LPG 3 kilogram ditetapkan sebesar Rp14.600 di tingkat agen dan Rp16.000 di tingkat pangkalan.

Kepala DKUKMPP Kabupaten Ciamis, Dadan Wiadi, menyatakan jika regulasi tersebut masih berlaku dan wajib dipatuhi seluruh pangkalan resmi. Ia menegaskan, penjualan gas subsidi di atas harga yang telah ditentukan termasuk pelanggaran terhadap aturan pemerintah daerah.

Menurut Dadan, penetapan harga LPG subsidi telah melalui pembahasan dan kajian bersama berbagai pihak terkait. Karena itu, pemerintah meminta seluruh pangkalan menjaga komitmen agar distribusi gas bersubsidi tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

Untuk memperkuat pengawasan, Dinkopdagin terus melakukan sosialisasi kepada para pengelola pangkalan. Edukasi tersebut dilakukan agar para pelaku usaha memahami aturan HET sekaligus menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen.

Menanggapi keluhan warga terkait harga LPG 3 kilogram yang mencapai Rp20.000 per tabung, Dadan menjelaskan bahwa harga tersebut umumnya ditemukan di tingkat pengecer atau warung, bukan di pangkalan resmi.

Ia juga meminta masyarakat lebih teliti saat membeli gas subsidi dan memastikan pembelian dilakukan di pangkalan resmi. “Sebagai bentuk transparansi, setiap pangkalan diwajibkan memasang papan informasi harga di lokasi penjualan agar konsumen dapat mengetahui harga resmi yang berlaku,” ungkap Dadan Rabu (13/5/2026).

Dadan menambahkan, keberadaan papan informasi tersebut diharapkan membantu masyarakat mengenali pangkalan resmi sekaligus mencegah praktik penjualan di atas HET. (Red)

Back to top button