Berita TerbaruHeadlinePemerintahan

DPMPTSP Ciamis Genjot Legalitas SPPG demi Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis

Tjiamis,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis terus mendorong percepatan legalitas pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Salah satu upayanya dilakukan melalui bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasi perizinan terpadu kepada para pengelola dapur gizi.

Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Oktaviana, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai standar perizinan yang harus dipenuhi SPPG. Menurutnya, legalitas menjadi hal penting agar pengelola dapat menjalankan tugas menyalurkan program Makan Bergizi Gratis dengan nyaman dan memiliki kepastian hukum.

“Kita sudah beberapa kali melaksanakan bimtek ini. Dalam rangka mengedukasi pengelola SPPG agar memahami proses perizinan sekaligus memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Eka Oktaviana Sabtu (1/8/2026).

Baca juga: DPMPTSP Ciamis Dorong Konten Kreator Urus NIB, Ini Manfaat dan Kriterianya

Eka menjelaskan, terdapat dua persyaratan utama yang harus dipenuhi setiap SPPG. Pertama, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di bidang penyediaan makanan. Karena pengelolanya berbentuk yayasan, NIB wajib diterbitkan atas nama yayasan yang menaungi SPPG.

Selain itu, setiap bangunan juga harus memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk bangunan yang sudah berdiri, pengelola didorong segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah melalui pemeriksaan teknis.

Meski sosialisasi terus dilakukan, tingkat kepatuhan pengurusan perizinan masih rendah. Berdasarkan data sementara, jumlah SPPG yang telah melengkapi legalitas masih di bawah 20 persen dari total dapur gizi yang beroperasi di Kabupaten Ciamis.

Menurut Eka, salah satu kendalanya adalah sulitnya mengidentifikasi yayasan yang mengelola SPPG melalui sistem pendaftaran usaha. Karena itu, DPMPTSP memilih bersikap proaktif dengan menanyakan langsung tujuan pengajuan izin setiap yayasan yang datang mengurus NIB atau penambahan KBLI.

Ke depan, Pemkab Ciamis akan terus mendorong percepatan pemenuhan PBG dan SLF. Selain mendukung kelancaran program Makan Bergizi Gratis, langkah tersebut juga diharapkan meningkatkan kepastian hukum, keamanan operasional dapur gizi, sekaligus memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perizinan.

Eka menambahkan, pengelola juga perlu memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, termasuk sistem proteksi kebakaran, instalasi kelistrikan, serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). “Harapannya, seluruh dapur gizi benar-benar aman dan layak beroperasi, baik dari sisi perizinan maupun standar pelayanan,” pungkas Eka. (Red)

Back to top button