DPMPTSP Ciamis Dorong Konten Kreator Urus NIB, Ini Manfaat dan Kriterianya

Tjiamis,- Perkembangan ekonomi digital membuat profesi konten kreator kini tidak lagi dipandang sekadar hobi, tetapi telah menjadi bagian dari kegiatan usaha. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis mengajak para kreator digital untuk mulai mengurus legalitas usahanya melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana, mengatakan kepemilikan NIB diperlukan bagi kreator yang telah menjalankan aktivitas secara komersial dan memperoleh penghasilan yang memenuhi ketentuan perpajakan.
“Konten kreator memang diarahkan untuk memiliki NIB, tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Eka, Jumat (4/7/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut berlaku bagi kreator yang telah memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Aktivitas usaha konten digital juga telah memiliki klasifikasi tersendiri dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga dapat didaftarkan secara resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, proses penerbitan NIB dilakukan secara daring dan tidak dikenakan biaya.
“Bagi konten kreator yang menjalankan usaha secara komersial dan penghasilannya sudah melebihi PTKP, mereka wajib memiliki NIB. Pengurusannya mudah dan gratis melalui OSS,” katanya.
Sementara itu, kreator yang pendapatannya masih berada di bawah batas PTKP belum dibebankan kewajiban pajak. Meski demikian, DPMPTSP tetap mendorong mereka untuk mendaftarkan usahanya sejak dini sebagai bentuk tertib administrasi sekaligus persiapan apabila usaha terus berkembang.
Eka menilai kepemilikan NIB tidak seharusnya dipandang sebagai beban administratif. Sebaliknya, legalitas usaha dapat menjadi modal penting untuk meningkatkan profesionalisme dan memperluas peluang kerja sama dengan berbagai pihak.
Menurutnya, status usaha yang resmi akan meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, maupun perusahaan yang ingin bekerja sama dengan para kreator lokal.
Selain itu, NIB juga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kontrak kerja sama sehingga hak dan kewajiban antara konten kreator dengan klien atau pemilik merek memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dengan legalitas yang dimiliki, kerja sama bisnis menjadi lebih profesional karena kedua belah pihak sama-sama memperoleh perlindungan hukum,” pungkasnya. (Red)