DPMPTSP Ciamis Konsisten Gelar Pepeling, Permudah Pelaku UMKM Urus NIB dan Perizinan

Tjiamis,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis terus menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui program Pepeling (Pelayanan Perizinan Keliling).
Program ini menjadi salah satu upaya jemput bola untuk memudahkan masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam mengurus perizinan berusaha serta Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung di lokasi kegiatan.
Pada akhir Juli 2026, DPMPTSP kembali menggelar layanan Pepeling di dua lokasi berbeda. Kegiatan pertama dilaksanakan di Pasar Kawali pada Kamis (30/7/2026), yang menyasar para pedagang dan pelaku usaha di kawasan pasar. Selanjutnya, layanan digelar di Gedung Islamic Center Ciamis pada Jumat (31/7/2026) melalui kolaborasi dengan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis dalam kegiatan fasilitasi pembuatan sertifikat halal secara gratis bagi pelaku UMKM.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), berkonsultasi terkait perizinan usaha, hingga memperoleh informasi mengenai berbagai layanan perizinan yang tersedia di DPMPTSP.
Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana, mengatakan bahwa program Pepeling merupakan bentuk nyata pelayanan jemput bola yang bertujuan mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP.
Kata Eka, Pepeling merupakan salah satu inovasi pelayanan DPMPTSP Ciamis melalui sistem jemput bola dengan menghadirkan layanan langsung ke lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, seperti pasar, desa, maupun berbagai kegiatan atau acara.
“Melalui program ini kami ingin memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun perizinan lainnya secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya,” ujar Eka Senin (3/8/2026).
Ia menambahkan, kepemilikan NIB menjadi langkah awal yang sangat penting bagi pelaku usaha untuk memperoleh legalitas usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah, seperti pembiayaan, pelatihan, pendampingan usaha, hingga sertifikasi produk.
“Harapan kami, semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas sehingga usahanya dapat berkembang, memiliki daya saing, dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, DPMPTSP akan terus menghadirkan layanan Pepeling secara berkelanjutan agar pelayanan publik semakin mudah dijangkau oleh masyarakat,” pungkasnya. (Red)