DPMPTSP Ciamis Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Triwulan I Sebelum 10 April 2026
Tjiamis,- Pelaku usaha di Kabupaten Ciamis diminta lebih disiplin dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai bagian penting dalam mendukung arah kebijakan investasi daerah.
Pemerintah setempat menilai, kepatuhan terhadap pelaporan ini menjadi salah satu indikator utama dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan investasi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis menegaskan, LKPM tidak hanya sebatas kewajiban administratif. Melainkan memiliki peran strategis dalam menyediakan data riil terkait perkembangan usaha. Informasi tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan, memetakan sektor potensial, hingga merancang langkah pembangunan ekonomi ke depan.
Adapun penyampaian LKPM Triwulan I periode Januari Maret 2026, harus sudah dilaporkan pelaku usaha dari tanggal 1 sampai 10 april 2026.
Baca juga: DPMPTSP Ciamis Terima 6 Aduan Masyarakat Terkait Perizinan
Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana, menyampaikan seluruh pelaku usaha yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) diharapkan segera melaporkan kegiatan investasinya melalui sistem OSS-RBA. Menurutnya, kepatuhan ini akan menciptakan ekosistem investasi yang lebih transparan dan terpercaya.
Ia menjelaskan, data dari LKPM juga berfungsi sebagai gambaran nyata bagi calon investor mengenai kondisi investasi di Ciamis. Dengan data yang akurat dan terbarukan, tingkat kepercayaan investor terhadap daerah dapat meningkat, sehingga berpotensi mendorong masuknya investasi baru.
“Selain itu, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat promosi potensi daerah serta menciptakan iklim usaha yang terbuka, kondusif, dan berkelanjutan,” ungkap Eka Jumat (27/3/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan LKPM telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, terutama jika tidak melaporkan kegiatan usahanya dalam dua periode berturut-turut. (Red)