DPMPTSP Ciamis Terima 6 Aduan Masyarakat Terkait Perizinan
Tjiamis,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mencatat telah menerima 6 aduan dari masyarakat terkait perizinan dan berbagai masalah lainnya selama periode Januari hingga akhir Maret 2026.
Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana membenarkan bahwa mayoritas aduan yang diterima berkaitan dengan masalah perizinan usaha. “Berdasarkan laporan dari Bidang Pengelolaan Data dan Informasi, mayoritas aduan ini berfokus pada perizinan, baik yang berkaitan dengan usaha maupun permasalahan lingkungan,” ungkap Eka pada Kamis (26/3/2026).
6 aduan yang diterima oleh DPMPTSP Ciamis meliputi beberapa isu penting. 2 aduan pertama datang terkait dengan operasional pabrik plastik di Desa Ciharalang dan Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing. Selain itu, ada juga aduan mengenai limbah aci kawung yang berasal dari Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, yang dikeluhkan warga perumahan sekitar.
Selain itu, ada pula keluhan mengenai keberadaan minimarket yang terletak di perbatasan Kecamatan Cimaragas-Cidolog. Sementara itu, aduan lainnya berkaitan dengan reklame produk ban di kawasan Cisaga, yang disinyalir tidak memiliki izin.
Terakhir, ada aduan dari pemilik perusahaan kandang ayam di Kecamatan Cimaragas, yang merasa keberatan dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama masyarakat lingkungan setempat.
Menyikapi semua aduan ini, Eka memastikan bahwa DPMPTSP Ciamis langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan dan klarifikasi di lapangan. “Begitu kami menerima aduan, langkah pertama yang kami ambil adalah turun ke lapangan untuk memverifikasi kebenarannya. Jika ditemukan bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin atau ada pelanggaran terhadap peruntukan yang seharusnya, kami akan segera melimpahkan masalah ini ke Satpol PP sebagai penegak Perda,” jelasnya.
Baca juga: DPMPTSP Ciamis Optimis Capai Target 15.570 NIB di 2026, Hingga Maret 10.199 NIB Sudah Terbit
Selain pelimpahan kepada Satpol PP, DPMPTSP juga memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang melanggar. “Kami juga mengarahkan mereka untuk segera mengurus perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Upaya ini, menurut Eka, merupakan bagian dari komitmen DPMPTSP Ciamis dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di wilayah Ciamis berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihaknya berharap dengan adanya langkah-langkah tegas ini, baik masyarakat maupun pelaku usaha semakin menyadari pentingnya mengurus perizinan yang sah demi terciptanya lingkungan usaha yang lebih baik dan tertib.
“Ketika perizinan sudah memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, maka akan memberikan kenyamanan kepada para pengusaha untuk terus berinvestasi. Serta memberikan keyakinan juga kepada calon investor yang akan berinvestasi di Ciamis, bahwa apabila perizinan sudah dimiliki, maka investasi akan berjalan lancar dan nyaman,” pungkas Eka. (Red)