Berita TerbaruHeadlinePemerintahan

Gugatan Mantan Kades Cicapar Ditolak, Pemkab Ciamis Menang di PTUN

Tjiamis,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, memenangkan gugatan yang diajukan mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, terkait keputusan pemberhentiannya. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 14 April 2026.

Gugatan yang diajukan Imat Ruhimat, warga Kecamatan Banjarsari, menyoal keputusan administratif Pemkab Ciamis berupa Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/Kpts. 387 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar, tertanggal 15 September 2025.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Ciamis, Rudi, menjelaskan bahwa proses persidangan telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp360.000,” ujar Rudi, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, Pemkab Ciamis menghormati dan menerima putusan tersebut sebagai bagian dari supremasi hukum yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan mempelajari secara cermat pertimbangan hukum dalam putusan tersebut sebagai dasar untuk langkah tindak lanjut sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Rudi menyampaikan komitmen Pemkab Ciamis dalam menjaga tata kelola pemerintahan di Desa Cicapar agar tetap berjalan dengan baik. Pemerintah juga memastikan kepastian hukum serta stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga.

“Pemerintah Kabupaten Ciamis tetap mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya,” katanya.

Pemkab Ciamis turut mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Cicapar, untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas wilayah. Masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. (Red)

Back to top button