Pemkab Ciamis Serahkan Laporan Evaluasi Kinerja PSN ke Pemerintah Pusat
Tjiamis,- Pemerintah pusat mulai melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di daerah pada tahun 2026. Monitoring ini dilakukan melalui penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Daerah dalam Pelaksanaan PSN pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang wajib disusun oleh seluruh Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Melaksanakan PSN pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal ini semakin diperkuat dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Bappenas Nomor 100.2.4/3207/SJ dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Melaksanakan PSN pada Tahun 2025-2029. Kedua regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk memonitor pelaksanaan PSN di daerah.
Laporan evaluasi untuk tahun 2025 wajib disusun dan disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026.
Baca juga: Pemkab Ciamis Sampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Budi Yudia Wahyu, menjelaskan bahwa monitoring pelaksanaan PSN di daerah sudah dimulai sejak awal tahun 2026. Secara teknis, Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis melalui tim yang terdiri dari Inspektorat, Bappeda, dan Bagian Pemerintahan Setda (selaku Sekretaris Tim) telah bekerja sama untuk menyusun, memvalidasi, dan menyampaikan Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Daerah terkait pelaksanaan PSN di Kabupaten Ciamis. Laporan tersebut telah disampaikan tepat waktu kepada Pemerintah Pusat melalui aplikasi e-Monev Bappenas.
“Walaupun terkesan baru dan mendadak, namun berkat arahan dari pimpinan dan dukungan OPD terkait, alhamdulillah penyusunan, validasi, dan penyampaian laporan dari Pemkab Ciamis dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan,” ujar Budi pada Selasa (15/4/2026).
Budi juga mengungkapkan bahwa laporan untuk semester I tahun 2026 akan disusun dan disampaikan pada bulan Juni 2026. (Red)