Berita TerbaruHeadlinePeristiwa

Kapolres Ciamis Jadi Saksi Pernikahan Dua Tahanan Kasus Pembuangan Bayi

Tjiamis,- Dua tahanan kasus pembuangan bayi di Polres Ciamis, Jabar, melaksanakan akad dan resepsi pernikahan di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Rabu (5/11/2025).

Kedua tahanan tersebut merupakan pasangan kekasih bernama Arif Rizqi Ramdan dan Neng Putri Wulansari.

Dengan mengenakan busana pengantin putih, keduanya berjalan dari ruang tahanan menuju aula, didampingi anggota Satreskrim. Prosesi akad nikah dipimpin petugas KUA Kecamatan Kawali dan disaksikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah, yang juga menjadi saksi pernikahan.

Tangis haru pecah saat akad berlangsung. Kedua mempelai dan keluarga mereka tak kuasa menahan emosi ketika momen ijab kabul dan sungkeman berlangsung. Usai sah menjadi suami istri, Arif menyerahkan mas kawin senilai Rp3 juta, dilanjutkan dengan doa, foto bersama, serta makan bersama diiringi musik Sunda Sabilulungan.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengaku bersyukur dapat memfasilitasi pernikahan tersebut. Ia menilai, pernikahan ini menjadi wujud tanggung jawab pasangan itu terhadap anak yang telah mereka lahirkan.

“Tidak ada istilah anak haram. Bayi itu suci. Kami ingin menumbuhkan rasa tanggung jawab kedua orang tuanya untuk merawat anaknya,” ujarnya.

Meski sudah menikah, kedua tahanan Polres Ciamis ini tetap harus menjalani proses hukum yang tengah berjalan. Hidayatullah berharap ada keputusan terbaik dari pengadilan agar mereka bisa menebus kesalahan dan fokus membesarkan anaknya.

Arif dan Putri pun menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan.

“Kami menyesal dan berjanji akan menjaga serta merawat anak kami dengan baik,” kata Arif singkat. (Juj)

Back to top button