Berita TerbaruHeadlinePeristiwa

Sebulan Operasi, Polres Ciamis Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Sita Ratusan Botol Miras

CIAMIS;- Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis mengungkap tujuh perkara narkoba selama periode Agustus 2026 dengan total 11 orang tersangka. Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi menyita 36,67 gram sabu, 15 gram tembakau sintetis, 409 butir psikotropika, serta 135 butir obat keras tertentu.

Selain itu, Polres Ciamis juga mengamankan sebanyak 352 botol minuman keras dari berbagai jenis. Sebanyak 300 botol di antaranya telah dimusnahkan.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang terus dilakukan jajaran Polres Ciamis dalam memberantas peredaran narkoba, obat-obatan terlarang dan miras.

“Selama periode bulan Agustus 2026, ada sebanyak tujuh perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang,” ujar AKBP Eko Iskandar saat press release di halaman Mako Polres Ciamis, Senin (31/8/2026).

Dari tujuh perkara tersebut, salah satunya merupakan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 36,67 gram.

“Untuk sabu satu orang dengan barang bukti 36,67 gram. Termasuk pengedar yang sudah masuk kelas,” katanya.

Baca juga: Hari Pramuka ke-65, Kwarcab Ciamis Teguhkan Semangat Pengabdian

Selain sabu, barang bukti narkoba yang diamankan selama Agustus 2026 juga berupa tembakau sintetis sebanyak 15 gram dan psikotropika sebanyak 409 butir. Polisi juga masih mengamankan 135 butir obat keras tertentu, sementara sebanyak 16.700 butir OKT sebelumnya telah dimusnahkan.

AKBP Eko menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran sabu. Polisi juga tengah menangani dugaan jaringan narkotika lintas provinsi yang masih dalam proses penyelidikan.

Menurutnya, modus yang banyak digunakan dalam peredaran sabu adalah sistem tempel. Penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung, melainkan barang disimpan di suatu lokasi sebelum titik lokasi tersebut dikirimkan kepada pembeli.

“Jadi agar penjual dan pembeli tidak saling ketemu, menggunakan map kemudian dikirim kepada pembeli. Jadi modusnya modus tempel,” jelasnya.

Untuk perkara narkotika, para pelaku dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan. Di antaranya Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan.

Sementara itu, penindakan terhadap peredaran miras juga terus dilakukan. AKBP Eko mengatakan Polres Ciamis telah kembali mengaktifkan Tim Maung Galuh yang melakukan operasi bersama elemen masyarakat dan organisasi masyarakat Islam di Kabupaten Ciamis.

Polres Ciamis berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi dan mengajak seluruh masyarakat ikut berperan dalam memerangi peredaran narkoba dan miras.

“Kami dari Polres Ciamis berkomitmen untuk mewujudkan Ciamis yang aman, Ciamis yang damai, Ciamis yang bebas dari narkoba dan miras,” pungkasnya.

Back to top button