Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti, Ribuan Butir Hexymer Sampai Ganja
tjiamis.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum di wilayah Ciamis.
Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Senin (8/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah mengatakan, barang bukti yang hari ini pihaknya musnahkan berasal dari beberapa perkara tindak pidana yang telah inkrah.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana untuk untuk periode bulan Oktober tahun 2022 sampai Februari tahun 2023.
“Barang bukti yang sekarang kami musnahkan yang telah inkrah dari tahun 2022 sampai dengan 2023 adapun BB yang sebelumnya yang belum kami musnahkan,” ungkapnya.
Soimah menjelaskan, dalam kesempatan ini juga, Kejari Ciamis memusnahkan barang bukti dari M kace yang belum di musnahkan oleh pihak Kejari Ciamis.
“Untuk barang bukti dari M Kace kami musnahkan pula yang sebelumnya belum kami musnahkan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Ciamis juga memusnahkan 18.000 butir obat hexymer dan juga obat-obatan lainnya yang menjadi barang bukti.
“Kemudian ada juga Ganja dan sabu-sabu, akan tetapi untuk barang bukti sekarang tidak sebanyak yang telah kita musnahkan sebelumnya,” tegasnya.
Soimah menambahkan, pada pemusnahan tahun sebelumnya kebanyakan adalah sabu-sabu.
Sementara untuk pemusnahan tahun 2023 kebanyakan obat-obatan, dan untuk ganja pemusnahan sekarang meningkat.
“Untuk perkara penipuan yang mengaku APH dengan tempat kejadian perkara dari Ciamis dan Pangandaran dengan barang bukti senjata api mainan itu juga kita musnahkan,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam kegiatan tersebut juga turut hadir kapolres Ciamis, AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro dan Dandim 0613 Ciamis, Letkol Inf wahyu Alfiyan Arisandi. (Hendi/tjiamis.com)