Pemkab Ciamis Selesaikan Musrenbang RKPD 2026 Tingkat Kecamatan
Tjiamis,- Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 tingkat Kecamatan di Kabupaten Ciamis, telah selesai dilaksanakan dari tanggal 5 sampai 13 Februari 2025.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ciamis, David Firdha mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta dengan memperhatikan beberapa regulasi terkait lainnya yang mengatur tentang proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, bahwa daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rencana pembangunan tahunan.
“Perencanaan pembangunan Kabupaten Ciamis tahun 2026 mengacu pada tujuan dan sasaran sebagaimana tercantum pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Ciamis Tahun 2025-2026 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2024,” ujar David Kamis (13/2/2025).
Kata David, salah satu tahapan dalam proses penyusunan RKPD yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang merupakan forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan daerah.
“Musrenbang merupakan bentuk perencanaan partisipatif dari bawah ke atas (bottom up) untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas dalam mengatasi permasalahan atau memaksimalkan potensi yang dimiliki,” ungkapnya.
Baca juga: Ranwal RKPD Ciamis 2026, Himpun Aspirasi dan Masukan Publik
Lanjutnya, Musrenbang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten. “Melalui tahapan musrenbang serta proses selanjutnya, hasil akhir yang akan dicapai adalah dokumen RKPD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati,” katanya.
David menyampaikan, Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan (DU RKP Desa/Kelurahan) yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten di wilayah Kecamatan. Serta menyepakati pengelompokkan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Kabupaten.
“Selanjutnya hasil dari musrenbang di tingkat kecamatan tersebut akan dibahas di dalam Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang tingkat kabupaten,” jelas David Firdha.
Adapun peserta Musrenbang Kecamatan terdiri atas para Kepala Desa/Lurah. Delegasi musrenbang Desa/Kelurahan, unsur anggota DPRD asal daerah pemilihan kecamatan bersangkutan. Perwakilan Perangkat Daerah, tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan serta pemangku kepentingan lainnya skala kecamatan. (Red)