Berita TerbaruHeadlinePemerintahan

Satpol PP Ciamis Himbau Warung Makan dan Tempat Hiburan Patuhi Surat Edaran Bupati Selama Ramadhan

Tjiamis.com,- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis (Satpol PP) melakukan sosialisasi terkait surat edaran Bupati mengenai aturan operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadhan.

Sosialisasi tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Kepala Satpol PP Ciamis, Raden Ega Anggara Al Kautsar mengungkapkan, pihaknya masih menemukan sejumlah warung makan dan tempat hiburan yang beroperasi pada siang hari hingga larut malam.

“Kami sudah melakukan sosialisasi terkait surat edaran Bupati. Namun masih ada beberapa warung dan tempat hiburan yang tetap buka tidak sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Sebagai langkah tindak lanjut, Ega menyampaikan, pihaknya akan mendatangi warung makan yang masih beroperasi dan memasang stiker sebagai bentuk peringatan.

“Apabila masih ditemukan warung yang buka pada siang hari, pemilik usaha dihimbau untuk tidak menyediakan fasilitas makan di tempat,” ucapnya.

Selain itu, Satpol PP juga akan menggelar patroli bersama jajaran kepolisian dari Kepolisian Resor Ciamis. Patroli tersebut menyasar tempat hiburan malam dan tempat biliar yang masih beroperasi hingga larut malam.

“Nanti malam kami akan patroli bersama Polres untuk menertibkan tempat hiburan dan biliar yang masih buka sampai larut malam. Kami menghimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi surat edaran tersebut,” tegasnya.

Tak hanya warung dan tempat hiburan, Satpol PP juga akan melakukan razia di pusat perbelanjaan. Penertiban dilakukan apabila ditemukan aparatur sipil negara (ASN) dan anak sekolah berada di lingkungan pusat perbelanjaan pada saat jam kerja dan jam sekolah.

Satpol PP Ciamis berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan dengan menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (Ocky/tjiamis.com)

Back to top button