Begini Cara Mengajukan Perizinan Nonberusaha Lewat SIPROMIS DPMPTSP Ciamis
Tjiamis,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, terus mendorong transformasi pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital dengan mengembangkan aplikasi SIPROMIS (Sistem Informasi Perizinan Online).
Platform tersebut disiapkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan nonberusaha tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pelayanan secara langsung di kantor.
Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana, mengatakan SIPROMIS merupakan pengembangan dari aplikasi SIMANIZ yang sebelumnya digunakan untuk melayani permohonan perizinan di luar sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Menurut Eka, pembaruan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih mudah diakses, transparan, dan efisien.
“Transformasi dari SIMANIZ ke SIPROMIS bukan sekadar pergantian nama. Kami ingin masyarakat merasakan pengalaman yang lebih nyaman dan aman dalam mengurus perizinan,” ungkap Eka, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, penyempurnaan SIPROMIS mencakup sejumlah aspek, mulai dari tampilan aplikasi hingga kemudahan masyarakat dalam memantau perkembangan permohonan.
Dari sisi penggunaan, aplikasi ini dirancang dengan antarmuka yang lebih sederhana dan ramah pengguna. Dengan demikian, masyarakat dari berbagai kalangan diharapkan dapat mengakses layanan tanpa mengalami kesulitan berarti.
Fitur pelacakan permohonan juga menjadi salah satu keunggulan yang ditawarkan. Melalui fasilitas tersebut, pemohon dapat mengetahui perkembangan proses perizinan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor untuk memperoleh informasi.
Selain kemudahan akses, perlindungan data pengguna turut menjadi perhatian dalam pengembangan sistem. Penguatan aspek keamanan ditujukan untuk menjaga kerahasiaan dan integritas informasi yang disampaikan pemohon.
Ke depan, digitalisasi layanan ini diarahkan untuk mengurangi penggunaan dokumen fisik serta meminimalkan kebutuhan interaksi tatap muka. Langkah tersebut diharapkan mampu memangkas proses administratif sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: DPMPTSP Ciamis Tingkatkan Pelayanan Online Tanpa Tatap Muka
Alur Permohonan Perizinan di Aplikasi SIPROMIS Ciamis
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIPROMIS dapat mengakses laman https://sipromis.ciamiskab.go.id.
Proses pengajuan dimulai dengan membuat akun baru dan melengkapi data profil. Setelah itu, pemohon dapat memilih jenis perizinan nonberusaha sesuai kebutuhan, kemudian mengirimkan permohonan melalui sistem.
Selama proses berlangsung, status pengajuan dapat dipantau secara daring. Jika permohonan telah disetujui dan dokumen izin tersedia, pemohon dapat mengunduh dokumen tersebut melalui aplikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui penyempurnaan SIPROMIS, DPMPTSP Kabupaten Ciamis berharap masyarakat semakin mudah memperoleh layanan perizinan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik yang mengedepankan kemudahan akses, transparansi, dan efisiensi. (Red)