DPMD Ciamis Persiapkan Pelantikan PAW Kepala Desa Cisontrol
Tjiamis,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tengah mempersiapkan pelantikan Kepala Desa Pergantian Antarwaktu (PAW) Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, untuk periode 2026-2029.
Pelantikan tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan menyesuaikan agenda Bupati Ciamis.
Kepala DPMD Ciamis, Asep Khalid Fajari, didampingi Sekretaris DPMD, Aman, membenarkan hal tersebut saat ditemui di kantornya, Senin (12/10/2026).
Asep menjelaskan, pemilihan PAW Kepala Desa Cisontrol telah dilaksanakan pada 22 Agustus 2026. Dalam pemilihan tersebut, Hasan terpilih sebagai kepala desa setelah unggul dari dua kandidat lainnya, yakni Dadam Darussalam dan Iwan Kurniawan.
Hasil pemilihan tersebut juga telah ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama panitia pemilihan. Saat ini, DPMD Ciamis tengah mengajukan penjadwalan pelantikan kepada Bupati Ciamis untuk memastikan pelaksanaannya dapat berjalan sesuai rencana.
“Rencana pelantikan PAW Kepala Desa Cisontrol dilaksanakan Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, kita juga melihat kesiapan Pak Bupati, apakah bisa tanggal 15 atau bergeser,” ungkap Asep.
Baca juga: DP2KBP3A Sebut 41 Desa di Ciamis Sudah Berstatus Desa Layak Anak
Adapun, pelaksanaan pemilihan PAW tersebut dilakukan menyusul pemberhentian kepala desa sebelumnya. Untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, pemilihan kepala desa antarwaktu digelar guna menentukan pemimpin yang akan melanjutkan pemerintahan Desa Cisontrol hingga berakhirnya masa jabatan periode 2026-2029.
Pelaksanaan pemilihan PAW Kepala Desa Cisontrol mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Selain itu, mekanisme tersebut juga berpedoman pada Peraturan Bupati Ciamis Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa. Adapun penetapan panitia pemilihan tingkat kabupaten beserta rincian tugasnya dilakukan melalui Keputusan Bupati.
Asep berharap, pelantikan kepala desa PAW terpilih dapat berlangsung lancar sesuai jadwal yang telah direncanakan. Ia juga berharap Hasan, setelah resmi dilantik, mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga sinergi dengan perangkat desa, BPD, serta masyarakat, dan melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan desa secara optimal. (Red)