KUA Ciamis Akan Berikan Bimbingan Perkawinan kepada 17 Pasangan Catin pada Akhir November 2026

Tjiamis,- Sebanyak 17 pasangan calon pengantin (catin) yang telah mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciamis dijadwalkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Binwin) pada akhir November 2026.
Kepala KUA Kecamatan Ciamis, Asep Djuhanda, mengatakan, seluruh pasangan tersebut telah tercatat mendaftarkan pernikahan di KUA Kecamatan Ciamis.
“Ke-17 pasangan calon pengantin tersebut sudah tercatat mendaftarkan pernikahannya di KUA Kecamatan Ciamis,” ungkap Asep, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan bimbingan perkawinan tersebut akan melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis.
Menurut Asep, materi bimbingan akan disampaikan sesuai dengan bidang dan kewenangan masing-masing instansi.
“Kami akan memberikan bimbingan mengenai syariat perkawinan. Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis melalui Puskesmas Ciamis akan menyampaikan materi kesehatan reproduksi. Adapun DP2KBP3A Kabupaten Ciamis melalui UPTD di Kecamatan Ciamis akan memberikan pemahaman mengenai keluarga berencana,” jelasnya.
Asep menambahkan, bimbingan perkawinan menjadi salah satu bekal penting bagi calon pengantin (catin) di Ciamis sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Melalui kegiatan tersebut, pasangan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai aspek keagamaan, kesehatan reproduksi, dan perencanaan keluarga.
“Bimbingan perkawinan merupakan langkah awal bagi calon pengantin sebelum memasuki jenjang pernikahan,” ujarnya.
Selain menjelaskan program bimbingan perkawinan, Asep juga menyampaikan ketentuan biaya pencatatan pernikahan. Menurutnya, biaya pernikahan sebesar Rp0 atau gratis apabila akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.
Sementara itu, apabila akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, calon pengantin dikenakan biaya sebesar Rp600.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembayarannya langsung disetorkan ke rekening negara. Kami hanya memfasilitasi prosesnya,” kata Asep.
Lebih lanjut, Asep mengimbau masyarakat agar melangsungkan pernikahan secara resmi dan memastikan pernikahannya tercatat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, pencatatan pernikahan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta menghindari berbagai persoalan administratif yang berpotensi merugikan pasangan di kemudian hari.
“Artinya, secara administratif, pernikahan harus tercatat agar tidak menimbulkan hal-hal yang dapat menyulitkan kedua pasangan di kemudian hari,” pungkasnya. (Dicky)