Narkotika hingga Miras Dimusnahkan Kejari Ciamis
CIAMIS;- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam hingga minuman keras.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (3/9/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Heru Kamarullah mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pada hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti ini berasal dari perkara periode Februari 2026 sampai dengan Agustus 2026 dengan jumlah total sebanyak 61 perkara,” ujar Heru.
Ia menjelaskan, puluhan perkara tersebut terdiri dari lima perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 27 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 21 perkara narkotika dan delapan perkara tindak pidana ringan atau tipiring.
Baca Juga: Permohonan Kasasi Mantan Kades Cicapar Ditolak, Pemkab Ciamis Siapkan Proses PAW
Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 merupakan perkara biasa, sedangkan delapan lainnya merupakan perkara tipiring.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan,” katanya.
Berdasarkan data Kejari Ciamis, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 96 buah pakaian, sembilan buah senjata tajam, 20 kantong BBL serta 148 barang lainnya, seperti obeng, timbangan dan kunci pembuka.
Selain itu, Kejari Ciamis turut memusnahkan barang bukti narkotika berupa tembakau sintetis dan sabu-sabu dengan jumlah sekitar 297,96 gram. Barang bukti lainnya berupa psikotropika dan obat-obatan terlarang sebanyak 3.497 butir serta 333 botol minuman keras.
Heru mengatakan, pihaknya menerapkan metode pemusnahan yang berbeda sesuai dengan jenis barang bukti.
“Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dipotong-potong, digilas dan dibakar sesuai dengan jenis barang buktinya,” ucapnya.
Menurut Heru, kegiatan tersebut bertujuan memastikan barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan benar-benar tidak dapat digunakan kembali maupun disalahgunakan.
“Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, kami memastikan seluruh barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, Kasat Reskrim Polres Ciamis, Kasat Resnarkoba Polres Ciamis, Kasat Reskrim Polres Pangandaran, Kasat Resnarkoba Polres Pangandaran, Kepala BNN Kabupaten Ciamis, perwakilan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Kasatpol PP Kabupaten Ciamis dan Kepala BPOM Kota Tasikmalaya.