Berita TerbaruHeadlinePemerintahan

Oknum Anggota DPRD Ciamis Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Bumdes, Kejari Membenarkan

Tjiamis,- Lembaga Pengawasan Pengembangan Pembangunan Desa (LP3D) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis pada Selasa (7/4/2026)  untuk melakukan silaturahmi sekaligus mengklarifikasi isu penahanan oknum Anggota DPRD Ciamis terkait dugaan korupsi bantuan keuangan desa.

Ketua LP3D Ciamis, Andi Alifikri, menjelaskan, kedatangan pihaknya bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kami datang untuk bersilaturahmi dengan pihak Kejari Ciamis. Selain itu, kami ingin menanyakan kebenaran isu terkait penahanan seorang anggota DPRD Ciamis atas dugaan pemotongan bantuan keuangan desa,” terang Andi.

Baca juga: Peringati HBP ke-62, Lapas Ciamis Gelar Razia Gabungan, Semua Negatif Narkoba

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejari membenarkan adanya penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Ciamis yang masih aktif, sementara tiga lainnya adalah warga sipil, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.

“Kami ingin memastikan kebenaran informasi ini agar tidak terjadi simpang siur di masyarakat Kabupaten Ciamis,” tegas Andi.

Kasus ini bermula pada tahun 2016 dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 juta. Kejaksaan mengambil alih perkara dari kepolisian, dan penahanan resmi dilakukan pada 30 Maret 2026 di Rutan Kebon Waru Bandung. Rencananya, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Andi berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Ciamis dan partai politik terkait agar kasus serupa tidak terulang. Ia juga meminta media untuk terus memantau perkembangan kasus di persidangan.

“Jangan takut menyuarakan kebenaran, karena setiap masalah pasti ada hikmahnya bagi semua pihak,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Ciamis, Anang Setiawan, SH., MH., yang didampingi Plh Kasi Pidsus Kreshna, SH., membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kasus terkait pemotongan bantuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) itu melibatkan oknum anggota DPRD yang saat itu menjabat sebagai Pendamping Desa.

“Penahanan sudah dilakukan pada tanggal 30 Maret 2026 kemarin,” ujar Anang. (Red)

Back to top button